Menurut Mohammad Yamin, PPKI didirikan pada 18 Agustus 1945. Namun, hal ini dibantah oleh A. B. Kusuma yang berhasil memperoleh dokumen otentik Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan dan PPKI. Menurut Kusuma, pada tanggal 18 Agustus 1945, Jepang baru memberikan izin untuk mendirikan PPKI. PPKI sendiri baru dibentuk secara resmi pada tanggal 12 Agustus 1945 setelah Marsekal Hisaichi Terauchi menyatakan bahwa pemerintah Jepang menyetujui pendirian PPKI dan mengangkat Soekarno sebagai ketuanya.[1]
Sebagian besar dari 21 anggota komite yang ditunjuk oleh pihak Jepang berasal dari generasi yang lebih tua. Berbeda dengan BPUPK, yang anggotanya hanya berasal dari Jawa, PPKI memiliki perwakilan dari Indonesia Timur (di bawah kendali Angkatan Laut Jepang) dan Sumatra (di bawah kendali Angkatan Darat ke-25):[2]
Tanggal 8 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah kembali dari dalat dan menjelang proklamasi kemerdekaan, tanpa sepengetahuan jepang, para pemimpin bangsa menambahkan enam anggota baru ke dalam PPKI. Penambahan enam anggota baru ini bertujuan memperluas representasi rakyat Indonesia sehingga badan tersebut benar-benar mencerminkan kehendak bangsa Indonesia secara keseluruhan. Penambahan anggota tersebut juga memperkuat legitimasi PPKI sebagai lembaga nasional yang independen dari pengaruh Jepang. Kajian historis menunjukkan bahwa perubahan komposisi dari 21 menjadi 27 anggota merupakan bagian dari upaya membangun konsensus nasional dan memperkuat legitimasi negara yang akan berdiri.[4]
Pertemuan Dengan Marsekal Terauchi
Pada tanggal 8 agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodingrat diundang ke Dalat, Vietnam Selatan. Untuk bertemu langsung dengan Marsekal Terauchi. Dalam pertemuan tersebut, Terauchi menyampaikan bahwa jepang memberikan izin kepada bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaannya. Namun demikian para pemimpin Indonesia menyadari bahwa kemerdekaan harus diperjuangka atas kekuatan bangsa sendiri. Oleh karena itu, setelah kembali ke Indonesia, mereka mengambil langkah-langkah strategis yang akhirnya bermuara pada proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.[5]
Sidang pertama PPKI dilaksanakan sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sidang ini menghsilkan berbagai keputusan fundamental yang menjadi landasar berdirinya NKRI.[4]
Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi negara
Menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
Sidang ketiga dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945. Dalam sidang ini dihasilkan beberapa keputusan penting yang berkaitan dengan kehidupan politik dan keamanan negara. Hasil sidang tersebut meliputi:[5]
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan berbagai organisasi semi-militer lainnya yang pernah dibentuk pada masa kependudukan Jepang. pemerintah tidak langsung membentuk tentara nasional karena ingin menghindari konflik terbuka dengan psukan Jepang maupun sekutu yang masih berada di Indonesia. Oleh karena itu, BKR dibentuk sebagai organisasi keamanan rakyat yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan pasca kemerdekaan. Kelak, BKR berkembng menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI).[6]