Intensi Genosida atau niat genosidal merupakan unsur mental yang khas, atau mens reacode: la is deprecated , yang menjadi syarat untuk mengklasifikasikan suatu tindakan sebagai genosida dalam hukum internasional,[1] khususnya sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida 1948.[2] Untuk menetapkan terjadinya genosida, harus dapat dibuktikan bahwa para pelaku memiliki dolus specialis, atau niat khusus, untuk memusnahkan suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Berbeda dengan cakupan yang lebih luas pada kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, niat genosidal menuntut adanya tujuan yang disengaja untuk melenyapkan kelompok sasaran tersebut, bukan sekadar memindahkan atau mencelakai para anggotanya.[3][4]
Konsep mengenai niat genosidal merupakan gagasan yang rumit dan telah memicu perdebatan hukum yang cukup mendalam, terutama karena kesulitannya dalam membuktikan niat untuk memusnahkan suatu kelompok tanpa adanya bukti langsung.[5][6] Pengadilan pidana internasional—seperti Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia—sering kali bergantung pada bukti tidak langsung untuk menyimpulkan adanya niat tersebut, dengan mempertimbangkan skala, sifat sistematis, serta pola penargetan dalam kekejaman yang terjadi. Standar hukum mengenai niat genosidal pun beragam: beberapa putusan mensyaratkan adanya dolus directus (niat langsung untuk menimbulkan kerugian), sementara yang lain mengakui dolus indirectus (akibat yang dapat diperkirakan dan diterima oleh pelaku). Perbedaan ini berpengaruh terhadap hasil peradilan, sebagaimana tampak pada pembebasan sejumlah terdakwa karena tuntutan niat yang terlalu ketat. Akibatnya, sebagian akademisi menyerukan penerapan standar berbasis pengetahuan agar pembuktian genosida dapat lebih efektif.[7]
Perdebatan seputar niat genosidal juga bersinggungan dengan isu pertanggungjawaban negara.[8][meragukan] Standar pembuktian yang ketat terhadap niat genosidal tetap menjadi titik perdebatan, sebab para pengkritik menilai hal itu menghambat upaya pencegahan genosida dengan menetapkan ambang batas yang terlalu tinggi bagi intervensi dan penuntutan.[9] Kritik yang lebih mendasar berpendapat bahwa mensyaratkan adanya niat genosidal agar suatu pembunuhan dapat dianggap sebagai kejahatan justru menempatkan kepentingan dan niat negara di atas penderitaan korban sipil. Hal ini dapat menghambat upaya untuk mencegah pembunuhan terhadap warga sipil ketika niat genosidal secara eksplisit tidak dapat dibuktikan.[10]
Definisi dan standar hukum
Agar suatu tindakan dapat digolongkan sebagai genosida (menurut Konvensi Genosida), harus dapat dibuktikan bahwa para pelaku memiliki tujuan yang disengaja dan spesifik (dolus specialiscode: la is deprecated ) untuk memusnahkan secara fisik suatu kelompok berdasarkan kebangsaan, etnisitas, ras, atau agama yang sebenarnya maupun yang dipersepsikan. Niat untuk menghancurkan kebudayaan kelompok tersebut, atau sekadar menyebarkan anggotanya, tidaklah mencukupi.[11]
Tidak menjadi perdebatan bahwa pembuktian dolus directuscode: la is deprecated akan memenuhi syarat niat sebagaimana ditetapkan oleh Konvensi Genosida. Namun, standar yang lebih lemah, yaitu dolus indirectuscode: la is deprecated (niat tidak langsung, yang berarti pelaku tidak menginginkan akibat tersebut tetapi telah memprediksi bahwa akibat itu pasti terjadi akibat tindakannya, dan tetap melakukannya dengan kesadaran ini), masih menjadi persoalan yang tidak sepenuhnya jelas.
Beberapa cendekiawan berpendapat bahwa penerapan standar berbasis pengetahuan akan mempermudah proses memperoleh putusan bersalah. Namun, sejumlah kasus di pengadilan internasional seperti Akayesu dan Jelisić menolak pendekatan berbasis pengetahuan tersebut.[15]
Pembebasan Jelisić dengan menggunakan standar pembuktian yang lebih berat menuai kontroversi; seorang sarjana bahkan berpendapat bahwa para Nazi mungkin akan dibebaskan jika pengadilan ICTY menerapkan standar tersebut.[16] Ketika Radislav Krstić menjadi orang Serbia pertama yang divonis bersalah oleh ICTY berdasarkan standar “tujuan”, pengadilan dalam perkara Krstić menjelaskan bahwa putusannya tidak serta-merta menyingkirkan kemungkinan penerapan standar berbasis pengetahuan dalam hukum kebiasaan internasional.[15]
Perkembangan mutakhir
Pada tahun 2010, Pengadilan Khmer Merah merujuk pada preseden ICTR ketika membahas peran niat genosidal dalam perkara yang ditanganinya.[17]
Referensi
↑Simon, Thomas W. (2016). Genocide, Torture and Terrorism: Ranking International Crimes and Justifying Humanitarian Intervention. Palgrave Macmillan. hlm.17. ISBN978-1-349-56169-8.
↑Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide pasal 2, 9 Desember 1948, 78 U.N.T.S. 1021 – melalui Wikisource. ("Dalam Konvensi ini, genosida berarti setiap tindakan yang dilakukan dengan niat untuk memusnahkan [penekanan ditambahkan], baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama, sebagai kelompok...") [scan]
↑Rodenhäuser, Tilman (2018). Organizing Rebellion: Non-state Armed Groups Under International Humanitarian Law, Human Rights Law, and International Criminal Law. United Kingdom: Oxford University Press. hlm.284.
Lattanzi, Flavia (2018). "The Armenian Massacres as the Murder of a Nation?". The Armenian Massacres of 1915–1916 a Hundred Years Later: Open Questions and Tentative Answers in International Law (dalam bahasa Inggris). Springer International Publishing. hlm.27–104 [65–66]. ISBN978-3-319-78169-3.
Smith, Roger W. (1999). "State Power and Genocidal Intent: On the Uses of Genocide in the Twentieth Century". Studies in Comparative Genocide (dalam bahasa Inggris). Palgrave Macmillan UK. hlm.3–14. ISBN978-1-349-27348-5.
Kim, Sangkul (2016). A Collective Theory of Genocidal Intent (dalam bahasa Inggris). Springer. ISBN978-94-6265-123-4.
Clark, Janine Natalya (2015). "Elucidating the Dolus Specialis: An Analysis of ICTY Jurisprudence on Genocidal Intent". Criminal Law Forum. 26 (3–4): 497–531. doi:10.1007/s10609-015-9260-5. S2CID143072669.
12Nersessian, David L. (2002). "The Contours of Genocidal Intent: Troubling Jurisprudence from the International Criminal Tribunals". Texas International Law Journal. 37: 231.