"Mens Rea" beralih ke halaman ini. Untuk pertunjukan lawakan tunggal Indonesia pada tahun 2025, lihat Pandji Pragiwaksono: Mens Rea.
Dalam hukum pidana, mens rea (/ˈmɛnzˈreɪə/; bahasa Latin untuk "niat jahat"[1]) merujuk pada kondisi mental terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana. Di yurisdiksi hukum umum, sebagian besar tindak pidana memerlukan pembuktian baik mens rea maupun actus reus ("tindakan jahat") sebelum terdakwa dapat dinyatakan bersalah.[2]