Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1948 sebagai Resolusi Majelis Umum 260. Konvensi tersebut berlaku pada 12 Januari 1951.[1] Konvensi ini mendefinisikan genosida dalam artian hukum, dan merupakan pencapaian puncak setelah kampanye yang dilakukan oleh Raphael Lemkin selama bertahun-tahun.[2] Seluruh negara yang ikut meratifikasi perjanjian ini harus menghindari dan menghukum tindak genosida pada masa perang dan damai. Jumlah negara yang sekarang meratifikasi konvensi tersebut berjumlah 147.
Henham, Ralph J.; Chalfont, Paul; Behrens, Paul (Editors 2007). The criminal law of genocide: international, comparative and contextual aspects, Ashgate Publishing, Ltd., ISBN0-7546-4898-2, ISBN978-0-7546-4898-7p. 98