Nafi' bin Harits Ats-Tsaqafi berkata kepada Khalifah Umar bin Khathab, “Wahai Amirul Mukminin, berikanlah kepadaku sepuluh petak tanah untuk kudaku di Basrah; karena aku beternak kuda dan aku jadikannya kendaraan perang.' Maka, Umar menulis surat kepada Abu Musa, "Sesungguhnya Na'fi bin Harits meminta kepadaku sepuluh petak tanah untuk kudanya. Maka, lihatlah sepuluh petak tanah yang tidak merugikan seorang muslim dan mu'ahad (kafır dzimmi), tidak memutuskan sumber air atau jalan, dan tidak menjadi milik seseorang. Lalu putuskanlah sepuluh petak tanah tersebut kepadanya." Maka mereka memperhatikan, dan ternyata sebagian petak tanah tersebut merugikannya, maka tidak diberikan kepadanya."[4]