Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (disingkat MWA UI) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri yang Menangani Urusan Pendidikan Tinggi, Rektor, Dosen, Masyarakat, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa yang kesemuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas satu tahun, digantikan oleh wakil dari mahasiswa angkatan di bawahnya mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan[1]
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, MWA UI memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:[2]
menetapkan kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari Rektor, SA, dan DGB;
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan kondisi keuangan UI serta memfasilitasi penggalangan dana dan pengembangan aset UI;
melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan nonakademik UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, RKT, dan RKA serta mengevaluasi implementasinya;
memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun bersama-sama dengan SA dan DGB;
mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan
menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan dalam rapat koordinasi 4 (empat) organ.
Selain itu, MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu dan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.[3]
Kepengurusan
Keterangan: Anggota MWA UI dilantik untuk 5 (lima) tahun masa jabatan, kecuali Unsur Mahasiswa yang dilantik untuk 1 (satu) tahun kepengurusan.