Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia atau disingkat IKM UI adalah wadah formal dan legal bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan di Universitas Indonesia.[4] Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia terdiri atas lembaga kemahasiswaan di tingkat universitas dan tingkat fakultas, yang tiap-tiap lembaga tersebut mempunyai aturan sendiri yang diakui dalam Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.[5] Kedaulatan berada di tangan mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.[6]
↑Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Perubahan 2015. Depok: Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia. 2015.
↑Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Perubahan 2015. Depok: Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia. 2015.
↑Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Perubahan 2015. Depok: Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia. 2015.