LAZ Rabbani atau Lembaga Amil Zakat Rabbani adalah lembaga amil zakat resmi di Indonesia yang bergerak dalam penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah, fidyah, serta dana sosial keagamaan lainnya. LAZ Rabbani berfokus pada program kemanusiaan, pendidikan, dakwah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan tanggap bencana.
Lembaga Amil Zakat Rabbani
LAZ Rabbani
Gambaran umum
Singkatan
LAZ Rabbani
Didirikan
2020
Dasar hukum pendirian
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor 1526 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020
Sifat
Lembaga amil zakat, lembaga filantropi Islam, independen, nirlaba
LAZ Rabbani atau Lembaga Amil Zakat Rabbani adalah lembaga amil zakat resmi yang memperoleh izin operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia serta rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga ini bergerak dalam penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, fidyah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk mendukung program kemanusiaan, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.[1]
Sejarah
LAZ Rabbani berdiri pada tahun 2020 sebagai lembaga amil zakat yang bertujuan membantu masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, sedekah, fidyah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai syariat Islam.[2]
Legalitas
Izin Operasional: Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor 1526 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020. .[3]
Rekomendasi BAZNAS: Surat Rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 582/ANG/BAZNAS/X/2020 tanggal 25 Safar 1442 H / 12 Oktober 2020.[4]
Kepengurusan
LAZ Rabbani dipimpin oleh Muhammad Faried sebagai Ketua LAZ Rabbani.[5]
Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani terdiri atas:
Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A.
Ustadz Muhammad Ihsan Abu Zuhri, Lc.
Program
Program-program LAZ Rabbani meliputi berbagai bidang, antara lain:
Program Kemanusiaan, meliputi bantuan tanggap bencana, bantuan kemanusiaan untuk Palestina, pengadaan air bersih, bantuan sosial, dan program kemanusiaan lainnya.
Program Pendidikan, meliputi bantuan pendidikan, beasiswa, dukungan untuk anak yatim dan dhuafa, serta program kepedulian terhadap guru ngaji.
Program Dakwah dan Keagamaan, meliputi bantuan pembangunan dan renovasi masjid, layanan zakat, zakat fitrah, fidyah, paket buka puasa, serta program keagamaan lainnya.
Program Pemberdayaan Ekonomi, meliputi Program Bebas Riba, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pendampingan usaha bagi mustahik.
Program Kesehatan dan Sosial, meliputi bantuan kesehatan, layanan sosial, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Program Kemitraan dan Kolaborasi, meliputi program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), kolaborasi dengan institusi pendidikan, panti asuhan, komunitas, dan berbagai lembaga lainnya dalam pelaksanaan program sosial dan kemanusiaan.
Area Pelayanan
Program-program LAZ Rabbani telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia dan luar negeri. Di Indonesia, antara lain meliputi Bogor, Bekasi, Depok, Sukabumi, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Sumedang, Kota Cimahi, Kota Banjar, Ciamis, dan Pangandaran. Selain itu, LAZ Rabbani juga melaksanakan program kemanusiaan di Aceh , NTT, Papua dan kota lainnya serta di tingkat internasional, termasuk di Palestina.
Kegiatan
LAZ Rabbani menjalankan berbagai program kemanusiaan, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan dakwah di berbagai wilayah Indonesia.
Beberapa kegiatan yang mendapat publikasi media antara lain:
Penyaluran bantuan kaki palsu bagi penyandang disabilitas.[6]
Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam membantu masyarakat kurang mampu.[7]
Bantuan perbaikan rumah korban bencana di Sukabumi senilai Rp265 juta.[8]
Pengembangan peternakan dan perkebunan masyarakat di Tenjolaya.[9]