Tidak wajib haji bagi warga Indonesia dengan catatan
Pada tahun 2025, Erwandi Tarmizi dalam pembahasannya pada ceramah di salah satu pengajian rutin menjelaskan fatwa terkait antrean lama waktu pemberangkatan. Dalam penjelasannya, haji tidak lagi wajib bagi WNI, ada beberapa hal yang mendasari WNI tidak lagi berkewajiban di dalam menunaikan rukun Islam yang ke lima umat muslim di Indonesia.[8][9]
Ustaz ini juga menukil pendapat seorang koleganya, yakni konsultan di Bank Syariah Al Rajhi (Saudi), bahwa para ulama di sana menganggap gugurnya kewajiban haji jika menghadapi masa tunggu 30 tahunan lebih dan ini merupakan musyawarah para ulama. Dalam pembahasan ceramah tersebut, ustadz ini menjelaskan beberapa alasan lain yang dianggap melanggar syariat atas kebijakan pengelolaan pemberangkatan dan proses antrean yang dilakukan pemerintah terkait Bank Syariah konvensional, di antaranya adanya pemberlakuan sistem pengelolaan keuangan untuk biaya haji.[8][9] Dalam Islam, kewajiban haji hanya berlaku bagi yang mampu. Namun bagaimana dengan realita di Indonesia, di mana masa tunggu haji reguler bisa mencapai 30 bahkan 50 tahun? Mengutip surat Ali Imran ayat 97, Erwandi menyebut bahwa jika seseorang tidak mampu berangkat karena masa tunggu yang sangat panjang, maka kewajiban hajinya gugur. Sebab, secara syar'i, orang itu dianggap tidak mampu.[8][10]
Salah satu penyebab utama panjangnya antrean haji menurut Erwandi adalah dana talangan haji, yakni skema pembiayaan haji dengan cara berutang. Dalam pandangannya, hal ini mengandung unsur riba dan gharar. Menurutnya, rakyat tidak lagi bisa diminta bertanggung jawab atas situasi ini. Justru, yang berdosa adalah penyelenggara negara yang membiarkan sistem ini berjalan tanpa solusi yang adil. Menurut Erwandi, kekacauan sistem haji ini terjadi karena urusan agama ditangani oleh mereka yang tidak paham syariah.[8][10] Indonesia memiliki daftar tunggu hingga 5,2 juta calon jemaah (Oktober 2023) dengan masa tunggu 12-48 tahun, jauh lebih lama dibandingkan Malaysia (5-10 tahun). Kebijakan pendaftaran ulang setelah 10 tahun belum efektif mengurangi antrean, dan kuota terbatas (221.000 pada 2025) memperburuk situasi. Sistem keuangan yang mengandalkan dana calon jemaah baru untuk membiayai keberangkatan jemaah lama (mirip skema ponzi menurut beberapa kritik di X) menimbulkan ketidakadilan, karena jemaah baru harus menunggu lama.[11]: 4
Haji Furoda atau jalur khusus yang menjanjikan keberangkatan lebih cepat disebutnya sebagai "judi gaya baru". Kenapa? Karena kemungkinan keberangkatan sangat kecil dan tidak jelas. Ada juga WNI yang nekat menggunakan visa ziarah atau pura-pura mukim di Saudi untuk bisa berangkat lebih cepat. Dr. Erwandi menyebut praktik ini sebagai "kucing-kucingan".[8][10]
Sebagai solusi, ia menganjurkan umat Islam Indonesia memilih umrah pada bulan Ramadan, yang dalam hadis memiliki pahala setara dengan haji, dan lebih pasti tanpa unsur riba.[12]