Setelah bubarnya Kerajaan Pasumayam Koto Batu, Datuak Parpatih Nan Sabatang mendirikan Kerajaan Dusun Tuo yang berada di Lima Kaum, dengan Datuak Bandaro Kuniang sebagai perdana menterinya.[4]
Berdirinya Kerajaan Dusun Tuo ini diceritakan dalam tambo yang sama dengan Kerajaan Bungo Satangkai, berikut ceritanya:
Tatkala akan pengulu dari pada mufakat isi nagari, ialah nan diterima dan dipakai dari pada Nabi Adam 'Alaihisalam, karena Adam itu jadi khalifah Allah artinya kuntullah atas dunia yakni Maka firman Allah ta'ala akan akan meluaskan Hukum diatas dunia maka firman Allah ta'ala akan Dalilnya:
"Inni jaa ilun fil ardhi khaliyfah.”
Bahwasannya Raja dalam bumi Mekah akan ganti aku, yakni Nabi Allah Adam 'alaihissalam akan meluaskan hukum pada sekalian alam segala hamba. Maka mulalah antaranya, maka banyaklah makhluk Allah dalam itu, maka laut itu-pun menyata-menyata jua maka menyuruhlah daulah yang di pertuan kepada Cati Bilang Pandai akan menjadi Tanah Datar.
Maka turunlah Raja ke Bungo Satangkai namanya tujuh orang lelaki ada tujuh orang perempuan. Maka menurutlah selapan lelaki dan selapan Perempuan. Kemudian dari itu maka kembali pulang ke Nagari Pariangan Balai Balairuang Panjang, maka mulalah antaranya maka beristri daulah yang pituan/pertuan kepada anaknya dari Cati, maka beranak seorang lelaki maka bernikah pula dengan Cati Bilang Pandai maka beranak dua orang lelaki, maka beranak pula perempuan empat orang. Maka Mulalah antaranya manusia itu maka mufakat diatas nagari maka dinikan/dinaikkan pengulu anak raja tadi ialah nan bergelar Datuk Ketumanggungan bernama Sutan Malik Besar. Maka nan dinikan/dinaikkan pula Datuk Sri Maharaja tiga sekali dunia itulah pengulu dalam Tanah Datar.
Maka berleburlah kepada hulu maka mendapiyati/mendapati kayu sebatang di tengah laut. Disangko juo (.....) seperti (.....)(.....) dan Lelaki serta (.....) basi. Maka berbalik pulang kepada Nagari Pariangan Balai Balairuang Panjang. Maka berkatalah Perpatih Sebatang kami kemudian dari itu maka berlebur pula lima orang lelaki dan lima orang perempuan maka kembali pula kepada tanah keraajajan/ kerajaan yaitu nan bernama Dusun Tuo. Maka kembali dirasa/diraja nan bergelar Perpatih Sebatang.[4]
Hukum di Kerajaan Dusun Tuo
Berbeda dengan kakaknya selaku pemimpin Karajaan Bungo Satangkai, Datuak Parpatih Nan Sabatang mengubah Undang-Undang Si Mumbang Jatuah menjadi Undang-Undang Si Lamo-lamo, di mana sesuatu keputusan yang akan diambil terlebih dahulu diperhitungkan masak-masak, baik secara mudarat atau memanfaatkannya. Hukuman yang telah dijatuhkan belum dapat langsung dilaksanakan, tetapi harus diberi tenggang waktu lebih dahulu agar hukuman itu benar-benar menghukum orang yang bersalah.
Atas perbedaan faham tersebut, akhirnya memicu perselisihan antara Datuak Katumangguangan dengan Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Beruntung perselisihan ini dapat diredam berkat masukan para cerdik pandai, hingga dikukuhkan dengan ikrar bersama yang ditandai oleh prasasti Batu Batikam. Dalam perdamaian itu juga disepakati bahwa Undang-undang Silamo-lamo berlaku bagi seluruh wilayah kedaulatan Minangkabau, Adat Bodi Chaniago dan Koto Piliang sama-sama boleh menerapkannya.[4]
Selanjutnya terjadi pula perubahan yaitu Undang-Undang Si Lamo-lamo diganti dengan Undang-Undang Tariek Baleh. Sebagai contoh Undang-Undang Tariek Baleh ini adalah:
Artinya kesalahan yang diperbuat seseorang dapat diperbaikinya kembali sebelum hukuman dijatuhkan kepadanya. Akhirnya Undang-Undang Tariek Baleh ini terjadi lagi perubahan yaitu Undang-Undang Duo Puluah yang diberlakukan di seluruh Minangkabau baik di Lareh Koto Piliang dan Bodi Chaniago yang mana sampai sekarang masih berfungsi sebagai hukum adat di nagari-nagari pada saat sekarang.[6]
Perlu diketahui bahwa semasa Kerajaan Bungo Satangkai dibawah kepemimpinan Datuak Katumangguangan, telah mulai disusun aturan adat Minangkabau untuk selanjutnya menjadi pegangan hidup masyarakat. Disinilah cikal-bakal lahirnya peradaban Minangkabau yang beradat, dari sebelumnya tak beraturan menjadi berdaulat. Disusul program malatieh, mancancang, manaruko terhadap hamparan gurun dan rawa untuk dijadikan sawah dan ladang.[4]
Kerajaan Dusun Tuo sebagai Pengatur Adat Lareh Bodi Chaniago
Selain sebagai kerajaan yang berdaulat dengan pemerintahannya, Kerajaan Dusun Tuo juga berfungsi sebagai pusat pengatur adat Lareh Bodi Chaniago sampai berakhirnya kedaulatan kerajaan ini diperkirakan pada abad ke-14, dengan ditandai bahwa Kerajaan Pagaruyung yang muncul kemudian dan selaku pemegang kedaulatan wilayah turut menjadi koordinator pengatur adat Minangkabau secara administratif yang tidak hanya mencakup Lareh Koto Piliang, namun juga Lareh Bodi Chaniago.
Dengan kata lain berarti ada pengalihan serah terima urusan adat Lareh Bodi Chaniago dari pihak Kerajaan Dusun Tuo kepada pihak Kerajaan Pagaruyung, tetapi segala sumber urusan adat berpusat di Pariangan, sesuai dengan pepatah, "Baadaik ka Pariangan, barajo ka Pagaruyuang".
Referensi
↑Idris, Abdul Samad (1990). Payung Terkembang. Kuala Lumpur: Pustaka Budiman.
↑Ampera Salim, Zulkifli (2005). Minangkabau Dalam Catatan Sejarah yang Tercecer. Padang: Citra Budaya Indonesia.