Kepala Staf Teritorial Tentara Nasional Indonesia merupakan sebuah jabatan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia yang bertugas sebagai ketua unsur fraksi ABRI atau TNI/POLRI (sesudah reformasi) di MPR. Jabatan ini dibentuk pada tahun 1969 dan dibubarkan pada tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan nama dari Kepala Staf Kekaryaan (Kasker), Kepala Staf Sosial Politik (Kasospol) hingga yang terakhir Kepala Staf Teritorial (Kaster) seiring dengan reformasi TNI jabatan ini akhirnya dihapuskan. Namun pada tahun 2026, jabatan ini diaktifkan kembali.