Salah satu bagian dari bekas jalur kereta api Yogyakarta-Palbapang, di sebelah barat perempatan Tamansari, di dekat Jalan Letjend S. Parman, Yogyakarta.
Jalur kereta api Yogyakarta–Palbapang-Sewugalur adalah jalur kereta api yang pernah dioperasikan oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Inspeksi VI Yogyakarta yang menghubungkan Stasiun Yogyakarta dengan Stasiun Palbapang. Jalur ini dahulu dilintasi oleh kereta api pengumpan, karena menghubungkan Stasiun Palbapang dengan Stasiun Yogyakarta.
Untuk kelanjutannya, segmen Palbapang–Sewugalur, tidak dilayani kereta api sejak dibongkar oleh pekerja romusa Jepang. Aset tanah dan bangunan di jalur Yogyakarta–Palbapang tidak dikuasai oleh PT KAI, tetapi milik Pemerintah Kota Yogyakarta (untuk emplasemen Stasiun Ngabean dan Stasiun Dongkelan), PT Madu Baru (untuk Stasiun Winongo), dan Pemerintah Kabupaten Bantul (untuk Stasiun Palbapang).
Jalur ini adalah bagian dari segmen jalur kereta api Yogyakarta–Sewugalur. Jalur ini pertama kali mulai dioperasikan pada tahun 1895 dan untuk lintas Srandakan–Stasiun Sewugalur dioperasikan pada tahun 1915, berdasarkan pengajuan konsesi perusahaan swasta pengelola pabrik gula di Kabupaten Bantul sebagaimana disebut dalam Gouvernement Besluit No. 9 Tahun 1893.[1] Secara rinci jalur kereta api ini diresmikan pada tanggal 21 Mei 1895 untuk segmen Yogyakarta–Srandakan, dan dilanjut menuju Brosot pada tanggal 1 April 1915 dan berakhir di Sewugalur pada tanggal 1 April 1916.[2]
Jalur kereta api ini aslinya menggunakan lebar sepur 1.435mm, seperti jalur Samarang–Vorstenlanden.[3]
Penutupan
Pada tahun 1943, pekerja romusa Jepang membongkar jalur kereta api untuk segmen Palbapang–Sewugalur untuk keperluan membangun jalur kereta api romusha dan mengubah jalur segmen Yogyakarta–Palbapang dari semula 1.435mm menjadi 1.067mm.[4][5]
Memasuki dekade 1970-an, muncul persoalan mengenai lintas cabang. Pertama, jalur ini dikenal memiliki banyak penumpang gelap, yang menyebabkan kebocoran pendapatan PJKA. Karena tak kunjung mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan perbaikan sarana-prasarana, PJKA menganggap bahwa jalur ini secara ekonomis sudah tidak menguntungkan lagi. Narasumber yang memiliki kesaksian jalur kereta api ini menyatakan bahwa jalur ini mulai tidak beroperasi sekitar tahun 1977, sementara dokumen Lintas Cabang yang Masih Aktif dan Tidak Aktif PT KAI menyebutkan bahwa jalur ini berstatus "sementara ditutup" atau "semiaktif" mulai 1 April 1973.[6][1][7]
Pada akhir tahun 1978, dilaporkan bahwa Stasiun Palbapang sudah setahun tidak melayani keberangkatan kereta api penumpang, tetapi masih menjual tiket untuk kereta api antarkota.[8] Sementara itu pada tahun 1981, Tempo melaporkan bahwa Stasiun Pasar Bantul telah beralih fungsi menjadi warung makan.[9][10]
↑Setiawan, Hersri (2003). Aku eks-tapol. Galang Press.
↑Tim Telaga Bakti Nusantara; Asosiasi Perkeretaapian Indonesia (1997). Sejarah Perkeretaapian Indonesia. Vol.2. Bandung: Angkasa. hlm.162. ISBN979665170X. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
↑Kantor Pusat KAI (2010). "Dokumen Lintas Cabang yang Masih Aktif dan Tidak Aktif (PPK.8-2011/OR/ORP-KP.BD)" (Document). Bandung: PT Kereta Api Indonesia (Persero).