ENSIKLOPEDIA
Inspektorat Utama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
| Singkatan | Ittama DPR RI |
|---|---|
| Tanggal pendirian | Dibentuk sebagai unit Eselon I mandiri melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 |
| Jenis | Rumpun birokrasi / Unsur pendukung pengawasan internal (supporting system teknokratis non-politik) |
Inspektur Utama | Komjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. |
Organisasi induk | Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
| Situs web | ittama.dpr.go.id |
Inspektorat Utama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Ittama DPR RI) merupakan unsur pendukung pengawasan internal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.[1] Sebagai unit organisasi setingkat Eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Inspektorat Utama memegang peranan krusial dalam ekosistem supporting system lembaga legislatif nasional.[2]
Peran utamanya adalah bertindak sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang mengawal akuntabilitas keuangan, tata kelola, dan kinerja administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.[3] Ittama DPR RI dituntut untuk menjaga objektivitas dan kepatuhan hukum birokrasi parlemen agar bebas dari benturan kepentingan, maladministrasi, dan korupsi.[4] Keberadaan lembaga ini memastikan bahwa setiap rupiah APBN yang dialokasikan untuk mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dewan dikelola secara transparan dan berdaya guna.[5] Layanan digital, program, serta informasi publik Ittama DPR RI dipublikasikan secara resmi melalui portal resminya.
Sejarah Pendirian dan Transformasi Paradigma
Dinamika kelembagaan Sekretariat Jenderal DPR RI senantiasa mengalami penyelarasan guna merespons tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan fungsi parlemen sejak masa awal kemerdekaan.[6] Pada mulanya, pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dilakukan oleh unit pengawas konvensional setingkat Eselon II yang berada di bawah kendali deputi administrasi.[7]
Seiring kebutuhan penataan kelembagaan yang lebih independen, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 yang secara fundamental mengubah struktur Sekretariat Jenderal DPR RI.[8] Regulasi tersebut memangkas struktur kedeputian yang gemuk, menginisiasi pembentukan Badan Keahlian, dan melahirkan Inspektorat Utama sebagai unit Eselon I mandiri yang berfokus penuh pada pengawasan intern.[7] Kedudukan dan fungsi pengawasan ini kemudian diperkuat kembali melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020.[2]
Sejalan dengan restrukturisasi fisik tersebut, arah kebijakan pengawasan Ittama DPR RI mengalami lompatan paradigma yang dinamis:
- Paradigma Detektif Tradisional (Watchdog): Fokus kerja pengawasan lama ditekankan pada kepatuhan formal, pencarian kesalahan administratif pasca-anggaran digunakan (post-audit compliance), serta penindakan pelanggaran administratif secara terbatas.[3]
- Paradigma Konsultatif Modern (Trusted Advisor): Sejak pertengahan dekade 2020-an, di bawah arahan strategis Sekretaris Jenderal dan pimpinan pengawasan, Ittama DPR RI memosisikan diri sebagai trusted advisor (penasihat tepercaya) dan mitra strategis unit kerja.[9] Model pengawasan digeser ke arah pencegahan dini (early warning), analisis risiko organisasi secara berkala, serta asistensi aktif agar program kerja dan penyerapan anggaran bebas dari deviasi hukum.[3]
Dasar Hukum
Legitimasi operasional dan kewenangan hukum Inspektorat Utama DPR RI bersumber dari jajaran aturan hukum tata negara yang kuat. Rincian hierarki regulasi yang mendasari pembentukan, kedudukan, serta jangkauan kerja lembaga ini disajikan dalam tabel berikut:
| Jenis Regulasi | Nomor & Tahun Regulasi | Perihal / Signifikansi Hukum bagi Ittama |
|---|---|---|
| Undang-Undang | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 [10] | Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang menetapkan kedudukan kesekretariatan lembaga negara. |
| Undang-Undang | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 [11] | Ketentuan tentang Perbendaharaan Negara yang mengharuskan setiap instansi pemerintah memiliki pengawas internal guna mencegah kerugian negara. |
| Undang-Undang | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 [12] | Pengaturan mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan Pasal 9, BPK wajib memanfaatkan hasil pemeriksaan APIP. |
| Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 [13] | Ketentuan mutlak mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mewajibkan pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan instansi pusat. |
| Peraturan Presiden | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 [14] | Peletakan batu pertama organisasi kedeputian baru di Setjen DPR RI, memunculkan nomenklatur awal Inspektorat Utama setingkat Eselon I. |
| Peraturan Presiden | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 [15] | Regulasi penguat posisi kelembagaan Ittama DPR RI sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a) sesuai Pasal 26 dan 27. |
| Keputusan Sekjen | Keputusan Sekjen DPR RI Nomor 1753/SEKJEN/2021 [16] | Penetapan pemanfaatan aplikasi Sistem Usulan Pengawasan (SISUSAN) guna mendukung percepatan transformasi digital penugasan pengawasan. |
| Keputusan Sekjen | Keputusan Sekjen DPR RI Nomor 4363/SEKJEN/2025 [17] | Penetapan Kebijakan Pengawasan Tahun 2026 yang menginstruksikan mitigasi risiko organisasi dan integrasi kontrol internal di seluruh unit kerja. |
Tugas, Fungsi, dan Tujuan Umum
Tugas Pokok dan Fungsi
Inspektorat Utama bertugas menyelenggarakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dalam rangka memberikan penjaminan kualitas (quality assurance) dan konsultasi yang independen serta objektif.[5] Secara operasional, tugas tersebut dilaksanakan melalui skema AREPP (Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan Lain).[18] Secara spesifik, pelaksanaan fungsi kerja pengawasan intern tersebut mencakup:
- Audit Kinerja dan Keuangan: Menguji akuntabilitas penggunaan APBN pada unit-unit kedeputian, biro, pusat, hingga badan di lingkungan kesekretariatan DPR RI.[19]
- Reviu Dokumen Strategis: Melakukan penelaahan kritis terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), draf laporan keuangan sebelum diserahkan ke BPK, serta reviu pengadaan barang dan jasa berskala besar.[20]
- Evaluasi Kebijakan dan Program: Menilai efisiensi pelaksanaan kebijakan tata kelola organisasi, kemanfaatan program kedewanan, serta kematangan manajemen risiko.[18]
- Pemantauan Tindak Lanjut: Memastikan seluruh unit kerja melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan eksternal (auditor BPK) dan internal demi menjamin kesinambungan perbaikan birokrasi.[18]
- Pengawasan Khusus/Investigatif: Menyelenggarakan audit dengan tujuan tertentu atau pengusutan mendalam atas aduan dugaan penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, atau korupsi.[20]
Tujuan Umum
Tujuan umum dari pembentukan dan penguatan posisi Ittama DPR RI diorientasikan demi tercapainya tata kelola organisasi parlemen yang akuntabel dan berwibawa. Hal ini diwujudkan melalui:
- Pencapaian Maturitas SPIP Terintegrasi: Bertindak sebagai komando penilai mandiri (self-assessment) dan penjamin mutu internal guna mencapai target maturitas sistem pengendalian internal yang objektif sesuai kriteria BPKP.[5]
- Pencegahan Fraud dan Korupsi: Menciptakan iklim kerja berintegritas tinggi dengan memperkuat pematuhan pelaporan harta kekayaan (LHKPN) serta mengeliminasi peluang praktik gratifikasi di seluruh unit kesekretariatan.[4]
- Peningkatan Efektivitas Anggaran: Mengawal ketepatan arah alokasi anggaran belanja agar selaras dengan prioritas dukungan operasional anggota dewan, mengurangi pemborosan (waste), serta memitigasi risiko sejak dini.[3]
Karakteristik Pelaksanaan Tugas
Operasionalisasi pengawasan yang dijalankan oleh Ittama DPR RI memiliki dimensi kerja yang dinamis. Kinerjanya tidak melulu berjalan secara mekanis, melainkan terbagi ke dalam tiga jenis instrumen pelaksanaan tugas:
- Pekerjaan Rutin Sesuai Tupoksi: Kegiatan ini mengacu pada peta jalan pengawasan tahunan yang tersusun dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).[18] Agenda rutin ini meliputi evaluasi laporan keuangan bulanan, monitoring penyerapan anggaran triwulanan pada seluruh biro, asuransi mutu berkala atas administrasi keanggotaan dewan, serta reviu penjaminan kualitas laporan kinerja tahunan kesekretariatan.[19]
- Penugasan/Mandat Khusus (Ad-Hoc): Ittama DPR RI dituntut memiliki fleksibilitas tinggi ketika menerima mandat khusus di luar rencana kerja rutin. Mandat khusus ini umumnya didelegasikan oleh pimpinan kesekretariatan atau berasal dari rekomendasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), terutama Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.[20] Contoh paling nyata adalah ketika BURT meminta secara khusus agar Ittama melakukan audit forensik darurat atas kontroversi proyek pengadaan gorden rumah dinas Kalibata pada tahun 2022.[21]
- Inisiatif Mandiri: Dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi, Ittama DPR RI meluncurkan berbagai program inovatif atas prakarsa mandiri organisasi. Salah satunya adalah pengembangan platform SISUSAN (Sistem Usulan Pengawasan) yang mendigitalisasi mekanisme pengajuan permintaan AREPP dari unit kerja ke Ittama.[18] Inisiatif mandiri lainnya tecermin dari sosialisasi pencegahan dini benturan kepentingan, pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) internal secara berkala, serta penyelenggaraan seminar nasional penguatan kapasitas kepemimpinan etis pengawas.[4]
Jangka Waktu Pelaksanaan Tugas
Dimensi waktu kerja di lingkungan Inspektorat Utama terbagi menjadi jangka waktu jabatan kepemimpinan struktural serta siklus waktu operasional pengawasan:
- Masa Jabatan Pimpinan: Jabatan Inspektur Utama selaku Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a) tidak terikat pada periodisasi pemilu legislatif lima tahunan. Pengisian jabatan ini dilakukan secara terbuka (lelang jabatan/seleksi mutasi ASN) atau melalui mekanisme penugasan khusus instansi keamanan (Polri) yang disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).[22] Masa bakti pejabat pimpinan tinggi sipil mengacu pada batas usia pensiun struktural (60 tahun). Sementara bagi perwira tinggi kepolisian aktif yang ditugaskan khusus, masa dinas tunduk pada batas usia pensiun kepolisian (58 tahun, kecuali jika diperpanjang atau beralih status kedinasan sipil).[23]
- Siklus Waktu Operasional Pengawasan: Siklus pelaksanaan fungsi pengawasan Ittama dijalankan secara berjenjang berdasarkan target waktu berikut:
- Bulanan: Evaluasi berkala serta pembinaan disiplin staf administrasi di bawah bimbingan atasan langsung dan kelompok fungsional.[24]
- Tahunan: Eksekusi penuh Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang dimulai dari audit perencanaan di awal tahun anggaran hingga evaluasi laporan keuangan di akhir tahun buku.[18]
- Jangka Menengah: Penyusunan dan peninjauan Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan yang diselaraskan dengan siklus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).[25]
Sejarah Unsur Pimpinan
Sejak peningkatan status kelembagaannya menjadi setingkat Eselon I, Inspektorat Utama DPR RI dipimpin oleh figur-figur berlatar belakang profesional murni di bidang keuangan birokrasi serta perwira tinggi kepolisian yang ditugaskan khusus oleh Kapolri.[26] Daftar kronologis kepemimpinan Inspektur Utama DPR RI disajikan dalam tabel di bawah ini:
| Nama Pejabat | Awal Masa Jabatan | Akhir Masa Jabatan | Latar Belakang Profesional & Catatan Kepemimpinan |
|---|---|---|---|
| Setyanta Nugraha | 2015 | 2023 | Profesional murni di bidang keuangan birokrasi dan administrasi pemerintahan.[27] Merupakan Inspektur Utama pertama sejak Ittama didirikan sebagai unit Eselon I mandiri. |
| Lowong (Plt) | Maret 2023 | 5 April 2023 | Masa transisi kepemimpinan struktural sebelum pelantikan pimpinan definitif baru oleh Sekretariat Jenderal.[19] |
| Komjen Pol. Nana Sudjana | 5 April 2023 | 2026 | Perwira Tinggi Kepolisian RI (Pati Polri) aktif berbintang tiga. Ditugaskan resmi melalui Keppres untuk mengupayakan penguatan disiplin dan transformasi tata kelola pengawasan intern.[26] |
| Komjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. | 2026 | Petahana | Perwira Tinggi Kepolisian RI (Pati Polri). Menjabat pada periode kepemimpinan berikutnya guna melanjutkan komando SPIP Terintegrasi dan penguatan penegakan integrasi birokrasi parlemen.[28] |
Struktur Organisasi
Organisasi Inspektorat Utama disusun secara ramping namun kaya fungsi sesuai porsi penataan beban kerja kementerian/lembaga nasional.[29] Pimpinan tertinggi lembaga dipegang oleh seorang Inspektur Utama yang secara langsung membagi tugas pengawasan teknis dan pembinaan tata usaha ke beberapa struktur.[30] Berikut rincian pembagian unit kerja struktural dalam kepengurusan Inspektorat Utama DPR RI:
| Unit Kerja | Unsur Jabatan | Tanggung Jawab Operasional |
|---|---|---|
| Pimpinan Utama | Inspektur Utama | Penanggung jawab utama kebijakan pengawasan, penyaji rekomendasi langsung kepada Sekjen, dan pengendali mutu SPIP Terintegrasi. |
| Inspektorat Wilayah I | Inspektur I | Pengawasan akuntabilitas keuangan, operasional, dan kepatuhan pegawai pada kedeputian bidang administrasi serta unit penunjang umum. |
| Inspektorat Wilayah II | Inspektur II | Pengawasan teknis kedewanan, penganggaran persidangan, tata kelola fasilitas legislatif, dan unit kerja kedeputian bidang persidangan. |
| Birokrasi Administrasi | Bagian Tata Usaha | Pelayanan privat, perencanaan logistik kantor Ittama, evaluasi tindak lanjut LHP, koordinasi kepegawaian internal, dan pengelolaan subbagian. |
| Sub-Unit Tata Usaha | Subbagian Kepegawaian dan Umum | Pelayanan kebutuhan kepegawaian Ittama, logistik perlengkapan, serta urusan rumah tangga kesekretariatan intern Ittama. |
| Subbagian Perencanaan & Keuangan | Penyusunan draf anggaran tahunan Ittama serta penatausahaan keuangan intern pengawasan. | |
| Subbagian Evaluasi & Pelaporan | Pengumpulan data capaian kinerja pemeriksaan, penyusunan kompilasi temuan audit, dan pelaporan berkala. | |
| Ujung Tombak Lapangan | Kelompok Jabatan Fungsional | Terdiri atas pejabat fungsional auditor dari jenjang ahli pertama hingga utama yang melaksanakan pemeriksaan fisik dan investigasi lapangan. |
Kontroversi, Kasus, dan Kritik Kelembagaan
Eksistensi Inspektorat Utama DPR RI tidak luput dari dinamika kontroversi, sorotan media massa, serta berbagai kritik tajam dari elemen masyarakat sipil:
Kontroversi Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR RI Kalibata (2022)
Salah satu momentum krusial yang menguji netralitas dan kapabilitas pengawasan internal Ittama DPR RI terjadi pada kuartal pertama tahun 2022.[31] Publik dikejutkan oleh rencana alokasi anggaran penggantian gorden dan tirai (blind) untuk Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dengan pagu fantastis senilai Rp48,7 miliar dari APBN 2022.[31] Kecaman kian mengeras usai panitia lelang di LPSE DPR menetapkan PT Bertiga Mitra Solusi sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp43,5 militar (setara Rp90 juta per rumah).[31] Padahal, terdapat dua peserta lelang lain yang mengajukan penawaran jauh di bawah angka tersebut namun dinyatakan gugur akibat pembuktian kualifikasi administrasi.[32]
Gelombang ketidakpuasan meluas dari kelompok pemantau parlemen seperti Formappi, LSM antikorupsi MAKI, hingga suara kritis dari internal Badan Anggaran (Banggar) DPR sendiri.[31] Merespons gejolak ini, Wakil Ketua BURT DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah, mendesak keras agar Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI berkoordinasi intensif dengan BPK untuk mengaudit proses perencanaan anggaran dan harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan tersebut guna mendeteksi ada atau tidaknya benturan kepentingan.[20] Di bawah tekanan publik serta rekomendasi korektif dari tinjauan pengawasan internal, Sekretariat Jenderal DPR RI akhirnya membatalkan proyek pengadaan gorden miliaran rupiah tersebut pada Mei 2022.[31]
Kritik Penempatan Perwira Tinggi Kepolisian Aktif
Keputusan Presiden menempatkan jenderal polisi aktif berbintang tiga untuk memimpin pengawasan internal parlemen secara beruntun—yaitu Komjen Pol. Nana Sudjana (2023) dan Komjen Pol. Rusdi Hartono (2026)—memperoleh reaksi beragam dan memicu kritik dari pengamat hukum tata negara.[26] Kritik-kritik utama yang mengemuka dari penempatan ini meliputi:
- Potensi Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Penempatan figur dengan latar belakang korps kepolisian aktif di lembaga legislatif dipandang rentan menimbulkan bias independensi pengawasan jika sewaktu-waktu terjadi kasus hukum yang melibatkan aparat keamanan atau tata kelola internal kesekretariatan.[33]
- Kekhawatiran Kooptasi dan Penjinakan Legislatif: Pakar tata negara dalam jalannya uji materi undang-undang mengemukakan argumen bahwa penempatan instrumen penegak hukum aktif pada organ pendukung DPR RI secara perlahan dapat membatasi kebebasan atau melunakkan daya kritis fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif karena adanya rasa segan atau tekanan psikologis tak langsung.[33]
Pembelaan Kelembagaan Setjen DPR: Manajemen kesekretariatan menegaskan bahwa perekrutan jenderal polisi aktif didasarkan pada kompetensi penegakan disiplin, pengalaman penyidikan yang andal, serta kapasitas manajerial yang tangguh untuk menegakkan SPIP Terintegrasi secara cepat demi mewujudkan prinsip birokrasi berintegritas tanpa berniat mengintervensi politik legislatif.[3]
Hubungan Kelembagaan dengan Hak Konstitusional Dewan
Meskipun secara struktural merupakan unit pendukung administratif birokratis, eksistensi fungsional Inspektorat Utama DPR RI memiliki implikasi kausalitas yang mendalam terhadap kewibawaan hak-hak utama Dewan Perwakilan Rakyat.[33] Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR memiliki tiga pilar hak konstitusional utama, yaitu Hak Legislasi, Hak Anggaran (budgeting), dan Hak Pengawasan terhadap eksekutif.
Apabila kesekretariatan jenderal selaku dapur pendukung teknis DPR digerogoti oleh buruknya akuntabilitas anggaran, pemborosan logistik, atau kasus-kasus korupsi internal, maka marwah politik lembaga perwakilan rakyat secara moral akan jatuh di mata publik.[33] Kelemahan integritas kesekretariatan dapat dijadikan celah bagi pihak eksekutif maupun oposisi untuk membalas serta mereduksi daya tawar pengawasan DPR atas kinerja pemerintah.[33]
Dalam konteks inilah, peran penjaminan mutu dan fungsi pencegahan dini yang diinisiasi secara ketat oleh Inspektorat Utama menjadi benteng pertahanan yang sangat vital.[5] Dengan mewujudkan sistem pendukung yang akuntabel, bersih, bebas dari maladministrasi, serta tepercaya, Ittama DPR RI secara tidak langsung ikut menyokong legitimasi serta wewenang konstitusional para wakil rakyat untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan Republik Indonesia secara objektif dan berwibawa.[5]
Referensi
- ↑ "Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia". Wikipedia bahasa Indonesia. Wikimedia Foundation. 2015. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- 1 2 "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia" (PDF). jdih.kemenkeu. 2020. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- 1 2 3 4 5 "Inspektorat DPR Perkuat Fungsi Pengawasan 2026, Tegaskan Peran Sebagai Trusted Advisor". E-Media DPR RI. Sekretariat Jenderal DPR RI. 24 Februari 2026. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- 1 2 3 "Irtama Dorong Penguatan Integritas melalui Sosialisasi LHKPN, Gratifikasi, dan SPI". E-Media DPR RI. Sekretariat Jenderal DPR RI. 5 Maret 2026. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- 1 2 3 4 5 "Setjen DPR Tekankan Peran Inspektorat Utama sebagai Komando SPIP Terintegrasi". dpr.go.id. Sekretariat Jenderal DPR RI. 29 Juni 2026. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI". Repository Universitas Negara Jakarta. UNJ. 2018. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- 1 2 "Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan". setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 12 Maret 2015. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "Jokowi Teken Perpres Pembentukan Stafsus Pimpinan DPR dan Badan Keahlian" (PDF). detikNews. Detikcom. 12 Maret 2015. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "Dilantik Jadi Inspektur Utama, Nana Sudjana: Kami Upayakan yang Terbaik". Nusantara TV. Nusantara TV. 5 April 2023. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah". JDIH BPK. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 5 Agustus 2014.
- ↑ "UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara". JDIH BPK. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 14 Januari 2004.
- ↑ "UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara". JDIH BPK. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 19 Juli 2004.
- ↑ "PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah". JDIH BPK. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 28 Agustus 2008.
- ↑ "Perpres No. 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia". JDIH BPK. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 20 Maret 2015.
- ↑ "Perpres No. 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia". JDIH BPK. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 13 Februari 2020.
- ↑ "Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1753/SEKJEN/2021 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Usulan Pengawasan (SISUSAN)". Repositori DPR RI. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 11 November 2021.
- ↑ "Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4363/SEKJEN/2025 tentang Penetapan Kebijakan Pengawasan di Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2026". E-Media Parlemen. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 5 Desember 2025.
- 1 2 3 4 5 6 "Laporan Aksi Perubahan: Pengembangan Sistem Usulan Pengawasan (SISUSAN)". Repositori DPR RI. Sekretariat Jenderal DPR RI. 25 November 2025. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- 1 2 3 "DPR Lantik Komjen Nana Sudjana Jadi Inspektur Utama Sekretariat Jenderal". Kompas.com. Kompas Cyber Media. 5 April 2023. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- 1 2 3 4 "BURT Minta Inspektorat, BPK Audit Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR". Kompas.com. Kompas Cyber Media. 9 Mei 2022. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "Asal-usul Proyek Gorden Rp43,5 Miliar Rumah Dinas Anggota DPR". CNN Indonesia. CNN Indonesia. 13 Mei 2022. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "Komjen Nana Sudjana, Inspektur Utama Setjen DPR RI yang Baru Punya Harta Rp 5,2 Miliar". Kompas.com. Kompas Cyber Media. 6 April 2023. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "Rusdi Hartono". Wikipedia bahasa Indonesia. Wikimedia Foundation. 15 Januari 2026. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "Pelantikan Jabfung Setjen DPR Diharapkan Tingkatkan Kualitas Layanan dan Produk Legislasi". dpr.go.id. Sekretariat Jenderal DPR RI. 2024. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "Renstra Inspektorat Utama BPS" (PDF). ppid.bps.go.id. BPS RI. 2020. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- 1 2 3 "Komjen Nana Sudjana Resmi Dilantik sebagai Inspektur Utama DPR". detikNews. Detikcom. 5 April 2023. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "Tempo 20170307". Scribd. Scribd. 7 Maret 2017. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia". Wikipedia bahasa Indonesia. Wikimedia Foundation. 2026. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "7 Bagan Struktur Organisasi DPR dan DPD RI". Scribd. Scribd. 2023. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "Struktur Organisasi Setjen DPR RI pptx". Scribd. Scribd. 2024. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- 1 2 3 4 5 "Perjalanan Kontroversi Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 M Hingga Dibatalkan". detikNews. Detikcom. 18 Mei 2022. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- ↑ "Perjalanan Polemik Proyek Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar hingga Akhirnya Dibatalkan". Kompas.com. Kompas Cyber Media. 18 Mei 2022. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
- 1 2 3 4 5 "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXI/2023" (PDF). mkri.id. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 18 April 2024. Diakses tanggal 30 Juni 2026.
| Fungsi | ||
|---|---|---|
| Tugas dan wewenang |
| |
| Hak | ||
| Alat kelengkapan |
| |
| Periode |
| |
| Anggota | ||
| Program Legislasi Nasional | ||
| Kode Etik dan Tata tertib |
| |
| Sekretariat Jenderal | ||
| Fraksi aktif | ||
| Fraksi non aktif | ||
| Media | ||
| ||