Inspektorat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian BUMN. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri
penyusunan laporan hasil pengawasan
pelaksanaan monitoring pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib LKHPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sumber daya manusia aparatur Kementerian BUMN
pelaksanaan administrasi Inspektorat
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.