Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah.[1][2]
Susunan organisasi
Deputi ini terdiri atas:
Deputi
Asisten Deputi Bidang Keuangan
Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan