Indonesia Menggugat adalah sebuah pidato yang dibacakan oleh calon Presiden IndonesiaSoekarno dalam pembelaannya pada persidangan tahun 1930 di Landraad, Bandung, Indonesia.[1] Soekarno, bersama dengan Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadiredja, dan Soepriadinata, dituduh mencoba menggulingkan pemerintah kolonial Hindia Belanda dan dijebloskan ke penjara.[2] Ketiganya adalah pendiri Partai Nasional Indonesia (PNI). Selama di penjara, Soekarno menulis pidato,[2] yang mengutuk kondisi politik internasional dan kehancuran masyarakat Indonesia di bawah pemerintahan kolonial,[2] menjadikan pidato tersebut sebagai dokumen politik penting yang menentang kolonialisme dan imperialisme.[2]