Imsak adalah penanda waktu antara sahur dan sebelum masuk waktu subuh atau fajar yang berdurasi sekitar 10 menit. Akan tetapi, istilah ini hanya dikenal di kawasan Asia Tenggara saja, khususnya Indonesia.[1] Penanda waktu ini digunakan di hampir sebagian besar wilayah di Indonesia. Pada waktu imsak, seorang muslim yang tengah melaksanakan sahur harus segera menghentikan aktivitas makan dan minumnya. Hal ini karena waktu subuh sudah dekat dan puasa akan segera dimulai.[2]
Lebih lanjut, secara harfiah, imsak dapat diartikan sebagai ‘menahan’ atau ‘memelihara’. Sementara secara istilah, imsak umumnya dipahami sebagai waktu untuk berhenti makan sahur agar tidak terlewat hingga masuk waktu Subuh. Istilah ini tidak ada pada masa Nabi Muhammad Saw. Dengan demikian, tidak ada ayat Al Quran yang menjelaskan secara rinci mengenai imsak dan penentuan waktunya.[2]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imsak didefinisikan saat dimulainya tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum, mulai dari terbit fajar sadik sampai datang waktu berbuka.[3] Imsak memiliki beberapa konsep di Indonesia seperti mulai menahan diri lebih awal sebelum terbitnya fajar,[4] memulai untuk berhenti makan sahur agar tidak terlewat hingga masuk waktu salat Subuh,[5] atau secara khusus adalah rentang waktu sepuluh menit[6] sebelum Subuh sebagai tanda untuk berhenti makan sahur.[7]
Di Indonesia, masuknya waktu imsak sering ditandai dengan adanya bunyi sirene, pengucapan kata imsak secara berulang atau pembacaan ayat Al-Quran dan bunyi tertentu melalui pengeras suara yang berasal dari masjid, musala, langgar, maupun surau. Bunyi ini menjadi penanda bahwa waktu sahur telah usai.[8]
Ikhtisar
Makna
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, imsak diartikan sebagai saat dimulainya tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum, mulai terbit fajar sadik sampai datang waktu berbuka.[3] Secara bahasa, kata imsak sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu kata amsaka-yumsiku-imsakan (أمسك - يمسك - إمساكا) yang artinya menahan.[9] Hal ini berarti menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami istri, dan semua hal yang membatalkan saum. Dengan demikian, makna imsak itu tidak lain adalah berpuasa. Umat muslim diwajibkan melakukan imsak sejak masuknya waktu subuh sepanjang hari hingga matahari terbenam (saat azanmaghrib).[9] Pendapat lain menyatakan bahwa imsak artinya menahan diri atau batas waktu memulai puasa. Sesudah azan subuh, aktivitas menahan bukan disebut imsak, tapi siyam atau saum.[10]
Sejarah dan mula penerapan
Menurut Abdul Somad, pada zaman Muhammad, istilah imsak belum ada. Imsak baru dikenal pada periode Mazhab Syafi'i, yang muncul pada abad ke-8. Pada saat itu, imsak merupakan "lampu kuning" yang digunakan sebagai tanda bahwa seseorang harus bersiap berhenti makan sahur.[11][7]
Pada Ramadan 1262 Hijriah atau pada September 1846, muncul istilah imsakiyah di Mesir. Imsakiyah berisi mengenai informasi salat lima waktu, waktu dimulainya puasa, dan jam berbuka puasa Ramadan.[11][10]
Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata "Kami sahur bersama Nabi Muhammad SAW kemudian kami melakukan salat (Subuh). "Saya bertanya, "Berapa lama ukuran antara sahur dan salat Subuh?" Nabi Muhammad SAW bersabda: Seukuran membaca 50 ayat Al-Qur'an."
Berkaitan dengan hal tersebut, peserta rapat Tim Hisab Rukyat sepakat untuk memahami jarak waktu selesainya santap sahur Nabi Muhammad hingga masuk salat (bacaan 50 ayat), dengan durasi waktu 10 menit yang kemudian populer dengan sebutan waktu Imsak.[6]
Perbedaan pendapat
Penerapan imsak menimbulkan perbedaan pendapat. Ada pendapat yang menyatakan bahwa pensyariatan waktu imsak adalah keliru. Pendapat itu didasarkan pada jawaban Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (pernah menjabat ketua komisi fatwa di Arab Saudi) ketika ditanya mengenai dasar imsak dalam Islam. Ia mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum azansubuh. Yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan Hadis, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu subuh).[12]
Pendapat lebih keras menyebutkan bahwa imsak termasuk bid'ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa tidak ada dalil mengenai imsak, bahkan dalil yang ada bertentangan dengan imsak.[13]
Namun, Muhammadiyah menyatakan bahwa imsak belum dapat divonis sebagai bid'ah. Kalaupun dikatakan bid’ah, hanya dari segi bahasa, bukan segi syariah, karena praktik seperti itu tidak ada pada masa Nabi Muhammad dan masa sahabat-sahabat Nabi Muhammad. Imsak dalam kebiasaan muslim di Indonesia tidak lebih sebatas atau sekadar peringatan untuk berhati-hati atau ihtiyat, bukan untuk melarang makan dan minum dalam waktu 10 menit itu.[14]
Pro kontra penetapan waktu imsak
Perdebatan waktu imsak secara falak tidak terlalu dipersoalkan. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya waktu imsak tidak berkaitan dengan isyarat tanda alam, melainkan kebiasaan seseorang dalam membaca al-Qur’an yang diisyaratkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan membaca 50 ayat, perbedaan pemaknaan pada penetapan waktu imsak, seperti yang dilakukan oleh Zubair Umar al-Jailani dalam al-Khulasah al-Wafiyah dengan menggunakan waktu 7-8 menit, sementara jumhur Ulama’ menggunakan waktu 10 menit untuk menetapkan waktu imsak, namun perbedaan tersebut tidak menjadi perdebatan yang signifikan karena pada dasarnya waktu imsak adalah bentuk kehati-hatian, dan menurut imam Syafi’i, waktu imsak tidak wajib diterapkan, namun berbeda halnya dengan Imam malik yang menyatakan bahwa waktu imsak wajib ada, hal tersebut didasarkan pada kaidah fiqhiyah.[15]
Adanya permasalahan penetapan waktu imsak terletak pada masalah fikih dan pemaknaan hadis tentang waktu sahur, adanya waktu imsak adalah sebuah ihtiyath atau langkah hati-hati yang diterapkan untuk menghindari keraguan akan datangnya waktu fajar, sehingga diperlukannya waktu imsak ini sebagai antisipasi masuknya waktu Subuh dimana waktu subuh dalam hisabnya biasanya diberlakukan dalam skala satu kota, dan apabila kota tersebut memiliki wilayah yang luas, bukan tidak mungkin adanya perbedaan masuknya waktu subuh, tanda-tanda waktu subuh termasuk sulit untuk diamati diantara tanda-tanda salat lainnya, karena itu menghindari batalnya puasa karena keterbatasan dalam mengamati tanda-tanda waktu subuh setiap hari adalah dengan menggunakan waktu ihtiyath.[15]
Praktik di negara lain
Di Arab Saudi tidak ada istilah waktu imsak. Penanda dimulainya puasa adalah azan subuh, bahkan ada muslim yang baru berhenti makan pada detik-detik azan subuh berkumandang.[16] Lalu, Malaysia menerapkan praktik serupa dengan imsak di Indonesia, dengan rentang waktu antara 10-15 menit.[7]
↑Tuasikal, Muhammad Abduh (20 Juli 2010). "Kekeliruan Pensyariatan Waktu Imsak". Muslim.or.id. Yogyakarta: Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari. Diakses tanggal 6 Maret 2025.