Hutan Adat Pandumaan dan Sipituhuta (Tombak Haminjon) adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat Pandumaan-Sipituhuta yang dikelola berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dan adat istiadat secara turun-temurun. Hutan adat tersebut berada di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.[1] Hutan yang di kelola oleh masyarakat hukum adat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK.5082/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/8/2021) memiliki luas 4.453,42 hektar,[2] sumber lain menyatakan 5.172 hektar.[3]
Etimologi
Asal-usul Hutan Adat Haminjon tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta, serta ketergantungan hidup mereka pada pohon kemenyan. Hubungan ini telah terjalin selama ratusan tahun, jauh sebelum Indonesia merdeka. Haminjon dianggap sakral dan merupakan simbol kesejahteraan di wilayah Tapanuli dan sekitarnya.[4]
Haminjon (dibaca: hamijjon, huruf n pertama dibunyikan seperti j, bukan seperti en) adalah kata dalam bahasa Batak untuk kemenyan, yaitu pohon (Styrax Benzoin) yang menghasilkan getah berharga. Getah kemenyan yang disadap dari pohon haminjon menjadi komoditas yang menopang perekonomian masyarakat Batak, bahkan pernah setara dengan harga emas pada masa lalu.[5] Haminjon memiliki nilai sakral bagi masyarakat Batak dan sering dikaitkan dengan kesejahteraan serta ritual adat. Ritual seperti marhottas (memulai pekerjaan di hutan kemenyan) dan mangarontas (ritual penyadapan) dilakukan dengan persembahan sesajen untuk memohon kelimpahan hasil dan kesehatan.[6][7]
Proses budidaya dan pemanenan
Proses kultivasi kemenyan memerlukan waktu satu tahun dan dilakukan di dalam hutan alam pada ketinggian antara 1.000 hingga 1.400 meter di atas permukaan laut. Petani secara rutin membersihkan rumput di sekitar pohon dan membersihkan batang pohon sebelum melakukan penyadapan. Penyadapan dilakukan pada kulit pohon untuk mengumpulkan resin.[8]
Berdasarkan data yang ada, setiap pohon dapat menghasilkan sekitar 150 kilogram getah kemenyan setiap tahun. Resin ini, yang sering diolah menjadi benzoin untuk perdagangan global, memiliki nilai jual yang signifikan. Dengan harga sekitar IDR 300.000 per kilogram, produksi kemenyan menjadi sumber pendapatan penting bagi masyarakat setempat untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan pendidikan, sekaligus menyumbang miliaran rupiah terhadap perekonomian regional dan nasional. Praktik budidaya yang berkelanjutan dan ramah hutan ini juga berkontribusi pada pelestarian kawasan hutan adat mereka.[8]
Tanaman endemik ini (haminjon) banyak ditemukan di wilayah Sumatera Utara, terutama di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Barus, dan Humbang Hasundutan.[9]
Kearifan lokal dan penguasaan adat
Masyarakat adat mengembangkan sistem pengelolaan hutan yang unik dan berkelanjutan. Mereka menganggap pohon kemenyan sebagai "penjaga ekosistem hutan". Norma-norma dan aturan adat yang kuat mengatur hubungan antara masyarakat dengan hutan. Aturan ini memastikan bahwa pemanfaatan hutan dilakukan secara bijaksana dan mencegah kerusakan hutan. Hutan, atau tombak haminjon, dianggap sebagai bagian dari identitas dan ruang hidup mereka (Tombak Haminjon Do Ngolu Nami - Hutan Kemenyan adalah kehidupan Kami).[10][11]
Dengan demikian, Hutan Adat Haminjon bukanlah sekadar kawasan hutan biasa. Ia adalah cerminan dari sejarah, kearifan lokal, dan perjuangan masyarakat adat yang telah hidup harmonis bersama alam selama ratusan tahun, menjadikan pohon kemenyan sebagai bagian integral dari identitas dan budaya mereka.[10][12]
Konflik kepemilikan
Sekitar tahun 1980-an, warga adat Pandumaan dan Sipituhuta berjuang mempertahankan hutan adat yang sempat diambil alih oleh pemerintah secara sepihak dan menyerahkan hutan tersebut ke PT Inti Indorayon Utama.[13]
Konflik kepemilikan Hutan Adat Pandumaan dan Sipituhuta telah berlangsung sejak November 1983, dan memanas semenjak PT. Toba Plup Lestari mengambil alih hutan tersebut sejak tahun 2007.[14]
Konflik itu semakin memanas di tahun 2009, di mana PT Toba Plup Lestari kala itu hendak melakukan penebangan hutan kemenyan milik Masyarakat Adat dan kemudian menanaminya dengan bibit pohon eukaliptus.[15]
Upaya pengembalian
Pada tahun 2021, Presiden Jokowi mulai melakukan upaya pengembalian wilayah adat tersebut kepada masyarakat setelah berjuang sejak Juni 2009.[13] Masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta berhasil mendapatkan pengakuan resmi pemerintah atas hak-hak adatnya pada tahun 2022, dengan melakukan penyerahan 18 Surat Kepemilikan (SK) kepada masyarakat yang bersangkutan.[16]
Masyarakat melakukan berbagai upaya demi mempertahankan Hutan Adat Pandumaan dan Sipituhuta dengan cara melakukan restorasi yakni penanaman pohon kembali.[17]
Hidrologi
Hutan adat Haminjon berada di ketinggian antara 1400 hingga 1500 mdpl.[18] Sekalipun ukuran kawasan hutan tidak begitu luas, tetapi hutan ini terletak di pertemuan tiga zona hulu daerah aliran sungai sekaligus yaitu, DAS Singkil, DAS Asahan Toba serta DAS Sibundong. Dengan kata lain titik pertemuan ketiga DAS tersebut berada persis di kawasan hutan adat Haminjon ini. DAS Singkil serta DAS Sibundong yang bermuara di pesisir barat Sumatera, sedangkan DAS Asahan Toba yang bermuara di pesisir timur Sumatera.[2]