Dipl.-Oek. Engelina H. L. Pattiasina lahir pada 2 Oktober 1950 di Palembang, Sumatera Selatan. Ia tumbuh dalam keluarga dengan latar belakang militer dan teknokratis. Ayahnya, Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Johannes Marcus (J. M.) Pattiasina, merupakan tokoh pejuang kemerdekaan asal Saparua, Maluku, yang menjadi salah satu perintis industri perminyakan nasional serta menjabat sebagai direktur awal Pertamina.[2][4] Ibunya merupakan wanita berdarah Sangir, Sulawesi Utara, yang turut membentuk kesadaran multikultural dalam keluarganya.
Meskipun lahir sebagai putri pejabat tinggi militer dan perusahaan negara, Engelina dididik dalam prinsip kesederhanaan. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, ia melanjutkan studi ke luar negeri pada tahun 1972. Ia menetap selama sepuluh tahun di Jerman Barat untuk mendalami bidang ekonomi pembangunan di Universitas Bremen, Jerman Barat. Pada tahun 1982, ia menyelesaikan studi pascasarjananya dan berhak menyandang gelar Diplom-Oekonom (Dipl.-Oek.) dengan tesis yang mengkaji dampak investasi asing di Indonesia.[3] Sekembalinya ke tanah air, ia berkarier sebagai peneliti di Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Jakarta.[5] dari tahun 1982 hingga 1991. Ia aktif terlibat dalam berbagai forum diskusi strategis dan kajian kebijakan publik yang diselenggarakan oleh CSIS Jakarta.[6]
Kiprah Legislatif dan Reformasi Politik
Anggota MPR RI dan Oposisi Orde Baru (1992–1997)
Karier politik praktis Engelina dimulai pada tahun 1992 ketika ia bergabung dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Langkah ini mengantarkannya terpilih sebagai anggota MPR RI periode 1992–1997 dari Utusan Fraksi PDI. Dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia RI 1992, Engelina mengambil posisi politik yang berani dengan menjadi bagian dari kelompok minoritas 17 Anggota MPR RI dari PDI yang secara terbuka mengkritisi dan menolak pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia, sebuah gerakan interupsi sejarah yang dikoordinasikan bersama Sabam Sirait.[7][8]
Ketika konflik internal PDI pecah akibat intervensi rezim yang berujung pada Peristiwa 27 Juli 1996 (Kudatuli), Engelina secara konsisten memihak faksi Megawati Soekarnoputri. Akibat komitmennya terhadap faksi yang berseberangan dengan pemerintah saat itu, ia bersama sejumlah kolega pro-Megawati diberhentikan (di-recall) dari keanggotaan MPR RI pada tahun 1997. Pasca-kejatuhan Orde Baru, ia aktif membidani transisi struktural partai menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).[9][10]
Anggota DPR RI (1999–2004)
Dalam Pemilihan Umum 1999 yang merupakan pemilu demokratis pertama era Reformasi, Engelina terpilih sebagai anggota DPR RI mewakili daerah pemilihan Kotamadya Bitung, Sulawesi Utara.[11]
Di bidang Pengawasan Keuangan Negara, ia ditempatkan di Komisi IX (keuangan dan perbankan) serta aktif di Anggota Badan Anggaran DPR RI (Banggar) sejak 1 Oktober 1999. Pada Agustus 2002, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Anggaran. Dalam kapasitas ini, ia menunjukkan integritas ketat dengan menolak menandatangani berkas revisi APBN 2002 setelah mengendus adanya indikasi praktik transaksional "amplop komisi" di lingkungan kerja komisi.[12] Rekam jejaknya di sektor pengawasan keuangan negara kemudian berlanjut saat ia naik posisi menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI yang dijalankannya hingga akhir masa bakti keparlemenan pada 30 September 2004.[13]
Dinamika Kepartaian dan Langkah Taktis Pemilu
Pendirian PDP dan Partai Pembaruan Bangsa (2005–2008)
Pasca-Pemilu 2004, Engelina bersama sejumlah tokoh senior dan deklarator PDI-P mencetuskan "Gerakan Pembaharuan" (GP PDI-P) pada tahun 2005 sebagai bentuk koreksi internal atas arah kepemimpinan partai. Gerakan ini kemudian bermutasi menjadi Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) di bawah kepemimpinan kolektif Roy B. B. Janis, di mana Engelina dipercaya mengepalai bidang pemberdayaan daerah tertinggal, manajemen bencana, dan resolusi konflik.[14][15]
Adanya perbedaan pandangan dalam sistem kepemimpinan kolektif nasional PDP memicu lahirnya pembentukan faksi baru. Engelina, bertindak sebagai Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional, mengambil langkah progresif dengan mendeklarasikan berdirinya Partai Pembaruan Bangsa (PPB) pada 25 Mei 2008 dan didaulat sebagai Ketua Umum.[16] Secara hukum, PPB sah mengantongi status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, partai ini mengalami kevakuman struktural setelah tidak berhasil melampaui verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2009.[17]
Keanggotaan Taktis Partai Buruh Pada Pemilu 2024
Meskipun berada dalam status non-aktif akibat kevakuman kepengurusan, Partai Pembaruan Bangsa secara hukum tetap melekat secara legal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia karena belum dibubarkan melalui keputusan negara maupun pengadilan. PPB bahkan tercatat secara resmi sebagai satu dari 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar untuk Pemilu 2024.[18] Sesuai ketetapan KPU, PPB tidak melaju sebagai salah satu dari 18 kontestan nasional Pemilu 2024.[19]
Demi memenuhi hak konstitusional dan aspirasi pembangunan Maluku, Engelina mengambil langkah politik taktis dengan menggunakan Partai Buruh sebagai kendaraan administratif khusus pencalonan legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Provinsi Maluku pada Pemilu 2024. Langkah bergabung dengan partai lain demi pemenuhan administrasi pemilu ini lazim dilakukan politisi di tengah sistem ambang batas yang ketat. Pasca-kontestasi Pemilu 2024 berakhir, keanggotaan taktis tersebut tidak lagi aktif secara faktual, sementara status hukumnya sebagai Ketua Umum PPB tetap sah secara legalitas kenegaraan.[a][20]
Sebagai figur yang vokal di parlemen, Engelina menjadi salah satu dari sejumlah politisi Fraksi PDI-P yang didakwa menerima aliran dana berupa cek perjalanan (traveler's cheque) Bank Indonesia (BI) terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.[21]
Sepanjang proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tahun 2011, Engelina secara konsisten menolak dakwaan tersebut. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tidak pernah melihat, menerima, apalagi mencairkan selembar pun cek perjalanan tersebut, serta menyatakan bahwa konstruksi kasus yang menjeratnya kental akan nuansa rekayasa administratif dan viktimisasi politik.[22] Pada akhir persidangan tanggal 22 Juni 2011, Majelis Hakim Tipikor tetap menjatuhkan amar putusan bersalah dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara kepada para terdakwa di faksi tersebut.[23]
Terdapat sejumlah fakta materiil dan berimbang dari jalannya persidangan serta replik-pledoi yang melatarbelakangi kasus ini:
Klarifikasi Saksi Kunci: Hamka Yandhu, politisi yang menjadi perantara sentral dalam kasus cek perjalanan tersebut, memberikan klarifikasi langsung via telepon kepada Engelina. Ia menegaskan bahwa dirinya sejak awal tidak pernah menyebut nama Engelina sebagai penerima dana dan menyatakan keyakinannya bahwa dengan karakter integritas Engelina, ia tidak mungkin berkompromi dengan aliran dana ilegal semacam itu.[24]
Komitmen Rekam Jejak Komisi IX: Bukti komunikasi tertulis (SMS) pada masa kerja dewan (tahun 2002) antara Engelina dengan rekannya Meilono Suwondo mengungkap komitmen kolektif mereka untuk menolak segala bentuk pembagian uang haram di Komisi IX. Integritas ini diakui oleh rekan sejawatnya, yang menyatakan tindakan menyuap Engelina sama saja dengan melaporkan diri sendiri karena ia dipastikan menolak dan memproses pelanggaran tersebut.[12]
Nota Pembelaan terhadap Konstruksi Dakwaan: Pada pembacaan vonis tanggal 22 Juni 2011, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara kepada terdakwa.[25] Meskipun putusan hakim menyatakan bersalah berdasarkan pembagian kolektif di sub-faksi, pihak Engelina melalui nota pembelaannya menegaskan bahwa dakwaan penuntut umum terhadap dirinya tidak didukung oleh bukti fisik forensik perbankan yang sah yang menunjukkan ia menerima atau mencairkan dana secara personal. Konstruksi hukum tersebut dinilai hanya bersandarkan pada testimoni berantai (hearsay) antarpolitisi.[22][26]
Advokasi Sosial, Migas, Kemaritiman, dan Pembangunan Daerah
Perjuangan Skema Darat Blok Migas Masela
Selepas merampungkan masa tugas di parlemen, Engelina mengalihkan fokus pengabdian melalui pendirian Archipelago Solidarity Foundation. Advokasi monumental yang dipimpinnya dan berdampak pada kebijakan energi nasional adalah pengawalan terhadap Proyek Strategis Nasional ladang gas abadi Blok Masela di Laut Arafura, Maluku.[27]
Engelina memelopori gerakan ilmiah dan massa bersama akademisi Universitas Pattimura serta didukung Menko Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, untuk menolak skema kilang terapung di laut (offshore) yang diajukan investor asing Kontrak Kerja Sama (KKS).[28] Ia berargumen secara makroekonomi bahwa skema kilang lepas pantai hanya akan mengeksploitasi gas tanpa meninggalkan nilai tambah bagi daerah. Advokasi gigih ini berhasil mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengetok keputusan final pemindahan proyek Blok Masela ke skema kilang darat (onshore) guna menstimulasi industri hilir petrokimia yang mampu menyerap tenaga kerja lokal di wilayah Indonesia Timur.[29]
Pengawalan PI 10 Persen dan Kritik Infrastruktur Kawasan Timur Indonesia
Melalui wadah yayasannya, Engelina menyelenggarakan berbagai forum strategis, termasuk Webinar Nasional bertajuk "Blok Migas Masela: Rakyat Maluku Dapat Apa?" yang bermitra dengan Politeknik Negeri Ambon.[30] Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya mengamankan hak saham daerah Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari intervensi swasta dan pemburu rente (rent-seekers) politik lokal. Ia merefleksikan sejarah buruk pengelolaan ladang minyak Bula sejak era kolonial Belanda yang dinilai gagal menyejahterakan rakyat lokal akibat tata kelola yang koruptif.
Ia juga menjadi kritikus utama yang memprotes pembatalan sepihak proyek Lumbung Ikan Nasional (LIN) serta penundaan pembangunan pelabuhan terintegrasi Ambon New Port oleh pemerintah pusat, menilainya sebagai ketidakonsistenan komitmen pembangunan kemaritiman nasional bagi Indonesia Timur.[31]
Eksistensi Literasi dan Kepemimpinan Majalah LARAS
Di luar aktivitas sosial-politik, Engelina memiliki ketertarikan mendalam pada sektor pelestarian arsitektur, desain, dan budaya Nusantara. Sejak akhir tahun 1987, ia berkiprah sebagai pemilik sekaligus Pimpinan Umum PT Laras Indra Semesta yang menerbitkan Majalah LARAS, media cetak nasional yang menjadi pelopor rujukan estetika arsitektur dan desain interior dengan kearifan lokal.[32]
Melalui bendera kepenerbitan ini, ia aktif bertindak sebagai penasihat (advisor) dalam penerbitan literatur arsitektur ikonik, salah satunya buku Indonesian Ethnic for Modern Interior pada pertengahan dekade 1990-an.[33] Portofolio perusahaan medianya juga diperluas untuk memfasilitasi penerbitan buku rujukan akademik hukum dan sosial-politik. Sinergi literasi ini diwujudkan secara konkret pada Oktober 2016, saat ia menginisiasi Pelatihan Jurnalistik Dasar Kemaritiman bagi puluhan mahasiswa di Ambon yang berkolaborasi dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) guna merangsang publikasi potensi lokal.[34]
Karya Tulis dan Publikasi Opini
Pattiasina, Engelina (1982). Dampak-Dampak Kegiatan Penanaman Modal Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia (Tesis Diplom-Oekonom). Jerman Barat: Universitas Bremen.
Pattiasina, Engelina (1985). Hukum Persaingan sebagai Alat Kontrol Konsentrasi Ekonomi: Suatu Dilema Pembangunan Nasional?. Jakarta: Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
12Keanggotaan Engelina di Partai Buruh bersifat taktis khusus untuk pemenuhan syarat administratif pencalonan legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 daerah pemilihan Maluku. Pasca-pemilu, status tersebut tidak lagi aktif secara faktual, sementara kedudukan hukumnya sebagai Ketua Umum Partai Pembaruan Bangsa (PPB) tetap melekat secara legal di Kementerian Hukum dan HAM karena partai tersebut belum dibubarkan secara formal.
12Pattiasina, Engelina (1982). Dampak-Dampak Kegiatan Penanaman Modal Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia (Tesis Diplom-Oekonom). Jerman Barat: Universitas Bremen.
↑Pattiasina, Engelina (1985). Hukum Persaingan sebagai Alat Kontrol Konsentrasi Ekonomi: Suatu Dilema Pembangunan Nasional?. Jakarta: Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
↑Buku Profil Anggota DPR/MPR RI Periode 1999-2004. Jakarta: Secretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1999, hlm. 182.
↑Sirait, Sabam. Politik Itu Suci. Jakarta: Sinar Harapan, 2013, hlm. 215. ISBN 9789794169827.
↑"PDI pro-Mega dan Konsistensi Gerakan Perlawanan Daerah". Kompas. 05-08-1996. hlm.4.
↑"Pemberhentian Antar Waktu Anggota MPR Fraksi PDI". Majalah Tempo. 14-04-1997. hlm.21.
↑Anggota DPR RI Terpilih Hasil Pemilihan Umum 1999. Kompleks KPU RI: Komisi Pemilihan Umum RI, 1999.
↑Laporan Kinerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Periode 1999-2004. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI, 2004, hlm. 45.
↑Pradana, A. (2015). "Dinamika Konflik Internal PDI Perjuangan Tahun 2005-2009 dan Deklarasi Partai Demokrasi Pembaruan". Publika Budaya. 3 (2). Universitas Jember: 15–18.
↑"Manuver Kelompok Pembaruan Pasca-Kongres Bali". Majalah Tempo. 12-12-2005. hlm.24.
↑Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1517 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Report). Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). 2023. hlm.Lampiran I: Dapil Provinsi Maluku, No. Urut Caleg Partai Buruh.