Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan LingkunganSejarah nomenklatur
- Nomenklatur pencemaran lingkungan
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (1990–1994)[1]
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran (1994–1998)[2]
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran lingkungan Hidup (1998–2000)[3]
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (2000–2002)[4]
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (2005–2014)[5][6]
- Nomenklatur kerusakan lingkungan
- Asisten III Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1970an–1980an)[7][8]
- Asisten III Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan (1980an–1990an)[9]
- Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup (1998–2000)[3]
- Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan (2000–2002)[4]
- Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan (2005–2010)[5]
- Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim (2010–2014)[6]
- Penggabungan nomenklatur
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (2015–2014)[10][11]
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (2024–)[12]
Pranala luar
|
|---|
|
| Unsur pembantu pimpinan | | |
|---|
| Unsur pelaksana | |
|---|
| Unsur pengawas | |
|---|
| Lembaga terkait | |
|---|