Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah menyelenggarakan fungsi:[3]
perumusan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/ pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/ pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah;
Perubahan Nomenklatur
Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (2006–2013)[1]
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan (2013–2015)[4]
Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah (2015–2020)[5]
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (2020–)[3][2]