Direktorat Jenderal Penataan Agraria dibentuk pada 21 Januari 2015 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015.[1]
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Penataan Agraria bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah.[2][3]
Dalam melaksanakan tugas. Direktorat Jenderal Penataan Agraria menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu