Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (disebut Ditjen HAM atau DJHAM) merupakan bekas unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Hak Asasi Manusia. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Awalnya nomenklatur ini bernama Kantor Menteri Urusan Hak Asasi Manusia pada tahun 1999. Kemudian turun status menjadi direktorat jenderal.[1] Direktorat Jenderal ini dibentuk pada 23 November 2000, setelah peleburan Kantor Menteri Urusan Hak Asasi Manusia ke Departemen Kehakiman dan Perundang-Undangan menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.[2]
Nama awal direktorat jenderal ini ialah Direktorat Perlindungan Hak Asasi Manusia. Kemudian pada tahun 2007 berubah menjadi Direktorat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.[3]
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia beralih menjadi Kementerian Hak Asasi Manusia pada tahun 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.[4]
Tugas dan fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan perumusan kebijakan Departemen bidang perlindungan hak asasi manusia
Pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan peraturan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
Pembinaan bimbingan teknis dan evaluasi
Pelaksanaan urusan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan/pelayanan dan penyiapan standar di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
Pelaksanaan kerjasama dalam dan luar negeri untuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
Pengorganisasian pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia