Deputi ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan.
Sejarah nomenklatur
Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya (1998–1999)[1]
Deputi Bidang Usaha Sektor Keuangan dan Jasa Konstruksi (1999–2001)[2]
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya (2001–2005)[3]
Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan (2005–2010)[4]