Departemen Imigrasi Malaysia (Melayu: Jabatan Imigresen Malaysia; disingkat JIM), adalah departemen pemerintah federal Malaysia yang menyediakan layanan kepada warga negara Malaysia, penduduk tetap, dan pengunjung asing. Departemen ini bertanggung jawab untuk menerbitkan paspor, dokumen perjalanan, visa, izin masuk, dan izin lainnya; mengelola dan mengatur pergerakan orang di titik masuk dan keluar yang berwenang; dan menegakkan undang-undang imigrasi termasuk Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Undang-Undang Paspor 1966. Departemen ini merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri.[2]
Sejarah
Pada tahun-tahun awal sebelum Perang Dunia II, Departemen Imigrasi melakukan pekerjaan pengawasan dan inspeksi yang melibatkan pemeriksaan para pelancong dan dokumen perjalanan di titik masuk. Urusan imigrasi dikelola oleh seorang pejabat senior dari Dinas Sipil Malaya yang menyandang gelar "Petugas Imigrasi Negara-Negara Permukiman Selat dan Federasi Malaya". Ia dibantu oleh wakil petugas imigrasi, yang untuk sementara ditugaskan ke posisi tersebut. Mereka bermarkas di Penang, yang merupakan titik masuk utama ke Malaya. Titik masuk lainnya adalah Changlun, Padang Besar, Kroh, dan Pelabuhan Klang. Pusat administrasinya berada di Singapura.
Setelah Perang Dunia II, departemen imigrasi dikenal sebagai Biro Pengungsi dan Penempatan Orang yang berpusat di Kuala Lumpur dan dipimpin oleh seorang Perwira Administrasi Militer Inggris. Peran utamanya adalah membawa kembali orang-orang yang terdampar di negara lain ke Malaysia.
Undang-undang imigrasi pertama adalah Ordonansi Pembatasan Penumpang, yang diberlakukan pada 21 Juli 1922 untuk mengatur masuknya orang ke negara ini. Pada tahun 1930, Ordonansi Pembatasan Imigrasi Orang Asing diberlakukan untuk mengatur kedatangan dan memantau para pekerja, terutama dari Tiongkok di mana sistem kuota digunakan. Ordonansi Orang Asing 1932 mulai berlaku pada 1 April 1933. Perjanjian tentang pembentukan Federasi Malaya dan Deklarasi Keadaan Darurat pada tahun 1948 menghasilkan undang-undang imigrasi dan paspor yang lebih baik, yang meliputi hal-hal berikut:
Peraturan Darurat (Pembatasan Perjalanan), 1948
Peraturan Paspor, 1949
Peraturan Paspor, 1949
Peraturan Darurat, 1949
Undang-undang imigrasi yang digunakan selama keadaan darurat digantikan oleh Ordonansi Imigrasi pada tahun 1952. Undang-undang ini menjadi undang-undang imigrasi utama yang digunakan untuk mengatur dan memantau masuknya semua warga negara Inggris, orang-orang di bawah koloni Inggris, dan warga negara asing ke Federasi Malaya. Undang-undang ini juga diberlakukan di Singapura. Departemen Imigrasi kemudian ditempatkan di bawah administrasi Kementerian Luar Negeri. Departemen ini juga bertanggung jawab atas hal-hal berikut:
Penerbitan paspor dilakukan di kantor penerbitan paspor di Singapura, Penang, Kantor Residen, dan kantor penasihat Inggris
Penerbitan visa dan permohonan kewarganegaraan untuk negara-negara Persemakmuran atas nama pemerintah Inggris
Setelah kemerdekaan, Undang-Undang Imigrasi 1959, Peraturan Imigrasi 1959, dan Undang-Undang Paspor 1960 diperkenalkan untuk menggantikan Undang-Undang Imigrasi 1949. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur masuknya warga negara asing dan pengunjung ke Federasi Malaya.
Pembentukan Malaysia pada tahun 1963 telah memperluas persyaratan imigrasi ke negara bagian Sabah dan Sarawak. Undang-Undang Imigrasi (Ketentuan Transisi) 1963 diberlakukan untuk melindungi kepentingan kedua negara bagian tersebut. Selain mengatur dan mengendalikan masuk dan keluarnya warga negara asing, kantor imigrasi Sabah dan Sarawak juga mengendalikan masuknya warga negara Malaysia yang berasal dari Semenanjung Malaysia (Malaysia Barat).
Pada tahun 1964, pengelolaan urusan imigrasi ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Administrasi diserahkan kepada seorang warga negara Malaysia. Bapak Ibrahim bin Ali diangkat sebagai Pengendali Imigrasi Nasional pertama. Pengangkatan tersebut berlangsung pada tanggal 1 Januari 1967. Mulai tanggal 13 April 1965, kantor pusat imigrasi berlokasi di Jalan Tugu, Kuala Lumpur.
Pada tanggal 1 Desember 1971, urusan administrasi imigrasi Negara-negara Melayu berada di bawah Markas Besar Imigrasi Malaysia. Undang-undang imigrasi yang berlaku saat itu ditinjau ulang dan pada tahun 1974, ketentuan khusus untuk negara bagian Sabah dan Sarawak dimasukkan. Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (UU No. 155) dan Undang-Undang Paspor 1966 (UU No. 150) digunakan secara nasional. Undang-undang ini direvisi dan diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan situasi dan kebutuhan saat ini. Gelar Pengontrol Imigrasi digantikan dengan Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 1969.