Secara konstitusional, ini dapat diartikan sebagai hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.[1] Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.[2][3]
Setelah Proklamasi kemerdekaan 1945, indonesia berusaha mencari bentuk pemerintahan yang paling sesuai dengan kondisi bangsa. Berbagai gagasan muncul, termasuk Sistem Federasi, Republik, hingga Monarki konstitusional.