Residen Kalimantan Timur merupakan bekas jabatan kepala pemerintahan. Jabatan ini terbentuk pada tahun 1949 dan merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. Pada 1 Januari 1957, Kalimantan Timur berubah status dari karesidenan menjadi provinsi. Dalam sejarahnya, Kalimantan Timur pernah menjadi sebuah negara federal dengan nama Negara Kalimantan Timur yang dibentuk pada 12 April 1947.[1] Kalimantan Timur kembali bergabung dengan Republik Indonesia pada 24 April 1950.[2] Residen Kalimantan Timur sempat diampu oleh empat orang, yakni Aji Pangeran Afloes, Ruslan Muljohardjo, Achmad Arief,[3] dan Aji Pangeran Tumenggung Pranoto. Setelah menjadi provinsi, Kalimantan Timur dipimpin oleh seorang gubernur.
↑"Federal Indonesia, 1949–1950". Digital Atlas of Indonesian History. Robert Cribb. 2007. Diarsipkan dari asli tanggal 14 February 2017. Diakses tanggal 5 November 2012.
12Dari Swapraja ke Kabupaten Kutai(PDF). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Penerbitan Buku Bacaan dan Sastra Indonesia dan Daerah. 1979. Diarsipkan(PDF) dari versi aslinya tanggal 2024-02-25. Diakses tanggal 2024-09-10.
↑Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah (1978). Sejarah Daerah Kalimantan Timur(PDF). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. hlm.77.
↑Ars, Mohammad Nur; Rasyid, Yunus; Achmad, Hasyim (1986). Sejarah Kota Samarinda(PDF). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. hlm.33–35.
↑Monografi daerah Kabupaten Kutai. Seksi Statistik dan Research. 9 September 1968. Diarsipkan dari asli tanggal 2024-09-09. Diakses tanggal 9 September 2024– via Google Books.