"Mulai menjabat" merupakan tanggal pelantikan pada awal atau saat berlangsungnya periode kepemimpinan yang sedang berjalan. Untuk penjabat bupati/wali kota, merupakan tanggal pengangkatan atau perpanjangan sebagai penjabat bupati/wali kota.
Berdasarkan UU 10/2016 khususnya Pasal 201 ayat (7), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024.