Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Dasar hukum
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024[ 1]
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024[ 2]
Nomenklatur sebelumnya Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Bidang tugas Menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Kepala Badan Prof. Dr. Toni Toharudin, M.Sc. Sekretaris Badan Dr. Muhammad Yusro, S.Pd., M.T.
Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Irsyad Zamjani, M.Si., Ph.D. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Dr. Laksmi Dewi, M.Pd. Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Dra. Asrijanty, M.A., Ph.D. Kepala Pusat Perbukuan Supriyatno, S.Pd., M.A.
Gedung E Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat https://bskap.kemendikdasmen.go.id/
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (disingkat BSKAP ) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.[ 1]
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini juga memiliki Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Jakarta Selatan .
Fungsi
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:[ 1]
penyurusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
penyurusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
pelaksanaan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan terdiri atas:[ 2]
Sekretariat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan;
Pusat Kurikulum dan Pembelajaran;
Pusat Asesmen Pendidikan; dan
Pusat Perbukuan.
Referensi
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Unsur pelaksana tugas pokok di daerah