Asisten Pribadi Presiden atau yang lebih dikenal dengan akronimnya, Aspri, adalah tim penasihat Presiden Indonesia Soeharto yang terbentuk pada tahun 1968 sampai pembubarannya pada awal 1974.[1][2]
Ali Moertopo, Asisten Pribadi Urusan Khusus (1968–1974)
Asisten Khusus Presiden Republik Indonesia adalah posisi non struktural setingkat Wakil Menteri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dan Kabinet Merah Putih.
Struktur seperti ini juga digunakan oleh Presiden Trump di Gedung Putih. Di Gedung Putih, Presiden Trump memiliki di antara Asisten Khusus bidang Politik, Asisten Khusus bidang Legislasi, dan Asisten Khusus bidang Komunikasi.[7]