Wakil Bupati Lima Puluh Kota
Dia dicalonkan sebagai wakil bupati Lima Puluh Kota oleh PKS, PDIP, dan Hanura di Pemilihan umum Bupati Lima Puluh Kota 2024 bersama calon bupati Safni Sikumbang.[8][9] Pada pemilihan tersebut pasangan Safni-Rito berhasil mendapatkan suara sebayak 52.951 suara.[10] Setelah proses penetapan hasil pilkada selesai, pasangan petahana nomor urut 2 yakni Safaruddin Datuak Bandaro Rajo - Darman Sahladi mengajukan gugutan PHPU ke Mahkamah Konstitusi pada 9 Desember 2024.[11][12]
Dalam permohonan PHPU, pasangan calon nomor 2 mendalilkan kelalaian KPU Lima Puluh Kota dalam menetapkan pasangan calon nomor urut 3 sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota. Hal itu lantaran calon bupati nomor urut 3, yakni Safni dianggap tidak memenuhi persyaratan administratif lantaran ijazah yang diduga bermasalah. Selain itu calon nomor urut 2 juga mendalilkan soal pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa praktik politik uang untuk memengaruhi pemilih pada masa tenang di 13 kecamatan dan 79 nagari.[13]
MK kemudian memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan PHPU tersebut yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan di Gedung I MK, Selasa, 4 Februari 2025. Putusan demikian dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Nomor Urut 2 Safaruddin DT Bandaro Rajo dan Darman Sahladi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada. Hal itu mengingat syarat ambang batas selisih perolehan suara antara calon nomor urut 2 dengan Pasangan Calon Nomor Urut Nomor Urut 3 sebagai pemenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota. Dalam hal ini calon nomor urut 2 tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mensyaratkan permohonan gugatan baru dapat diproses jikamemiliki selisih perolehan suara tak lebih dari 1,5 persen dari Pihak Terkait atau setara 2.310 suara. Namun perolehan suara calon nomor urut 2 kenyataannya hanya 43.422 suara, sedangkan calon nomor urut 3 meraup 52.951 suara. Dengan demikian, selisih di antara keduanya mencapai 9.529 suara atau 6,19 persen.[14]
Setelah rangkaian pilkada 2024 dan sengketa pilkada 2025 selesai, Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito Resha dilantik presiden Prabowo Subianto sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Lima Puluh Kota pada 20 Februari 2025 di Istana merdeka, Jakarta. Pada pelantikan tersebut sebayak 961 kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 363 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota terpilih dari daerah yang tidak menglami pemungutan suara ulang dilantik secara serentak.[15][16]