2 Arca Perunggu Abad ke-8 Kembali ke Indonesia setelah Dicuri dan Dijual ke AS

Dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara abad ke-8 berhasil dikembalikan ke Indonesia setelah dicuri dan dijual ke Amerika Serikat. Arca perunggu ini berasal dari situs arkeologi di Indonesia dan merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia yang sangat berharga. Pengembalian ini terjadi setelah kolektor barang seni dari Amerika Serikat secara sukarela menyerahkan kembali 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara yang dibelinya dari Douglas Latchford, pedagang barang antik terkenal di Bangkok, Thailand.

Kronologi Pengembalian Arca

Pada akhir 2021, kolektor barang seni dari Amerika Serikat secara sukarela menyerahkan kembali 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara yang dibelinya dari Douglas Latchford. Dua benda purbakala itu akhirnya resmi dikembalikan ke Indonesia dalam sebuah upacara penyambutan repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York pada 10 Juli 2026. Jaksa AS, Damian Williams, menyampaikan bahwa pengembalian ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor kejaksaan dan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan.

Momen Penentu di Menit Akhir

Pada 2019, Douglas Latchford didakwa karena mengatur skema bertahun-tahun untuk menjual barang antik Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang dijarah di pasar seni internasional. Namun, dakwaan tersebut kemudian dibatalkan karena kematian Latchford. Kedua arca itu pun menjadi objek gugatan dalam kasus yang disebut “United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al.” dengan identifikasi “Sculpture-12” dan “Sculpture-27”.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Pengembalian kedua arca perunggu ini merupakan kemenangan besar bagi Indonesia dalam upaya memulangkan warisan budayanya yang telah dicuri dan dijual ke luar negeri. Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York telah bekerja sama dengan HSI untuk menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan asal Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang sebelumnya dikuasai oleh berbagai individu serta institusi di Amerika Serikat. Jaksa AS Williams menyampaikan apresiasinya kepada HSI atas kinerja luar biasa mereka dalam menemukan dan memulangkan cagar budaya yang dicuri dan dijarah tersebut.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Meski pengembalian kedua arca perunggu ini merupakan langkah positif, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memulangkan warisan budaya Indonesia yang telah dicuri dan dijual ke luar negeri. Pemerintah Indonesia dan komunitas internasional harus terus bekerja sama untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. Dengan kerja sama yang kuat, diharapkan warisan budaya Indonesia dapat kembali ke tanah air dan dapat dinikmati oleh generasi masa depan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://travel.detik.com/travel-news/d-8574208/kisah-2-arca-perunggu-abad-ke-8-yang-dicuri-dari-ri-sampai-ke-as-dan-pulang-lagi, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *