Satyalancana Kebaktian Sosial adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seseorang yang telah berjasa besar dalam bidang perikemanusiaan dan bidang kesejahteraan sosial.[1][2] Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1959.[3]
Kriteria
Satyalancana Kebaktian Sosial diberikan kepada seseorang yang berjasa besar dalam bidang perikemanusiaan khususnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Tanda kehormatan ini dapat diberikan kepada seseorang yang berasal dari:[2]
Sumber daya manusia kesejahteraan sosial
Kepala daerah
Pendonor darah sukarela
Anggota organisasi sosial
Anggota organisasi kemasyarakatan
Anggota lembaga kesejahteraan sosial
Pelaku dunia usaha
Aparatur sipil negara
Anggota kesatuan TNI/Polri
Akademisi
Anggota organisasi profesi
Pelaku media massa
Seseorang tersebut setidaknya telah mengikuti penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama lima tahun berturut-turut yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.[2]
Bentuk
Satyalancana Kebaktian Sosial berbentuk bundar berwarna perunggu yang terbuat dari logam kuningan. Pinggiran satyalancana berbentuk setangkai padi dan kapas. Setangkai kapasnya terdiri atas 17 daun dan 8 bunga kapas, sementara setangkai padinya terdiri atas 45 butir padi. Di tengah satyalancana terdapat gambar gapura dengan lima anak tangga. Tangga ini menuju ke gambar matahari yang sinarnya juga berjumlah lima. Di muka gapura tertulis teks "SOSIAL" yang di atasnya terdapat bintang bersudut lima. Satyalancana ini digantungkan pada sebuah pita penggantung yang berwarna dasar hijau dengan lima lajur berwarna kuning membagi pita menjadi enam bagian yang sama lebar.[3][4] Lambang Satyalancana Kebaktian Sosial ini didasari dari Lambang Pembangunan Sosial Berkas:Lambang Pembangunan Sosial.jpg yang diciptakan oleh Soemantri Praptokoesoemo pada tanggal 20 Desember 1949.
Penerima terkemuka
Daftar ini belum tentu lengkap. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.