Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan Wakil Wali Kota, termasuk ketika posisi wali kota berada dalam masa transisi.
↑Antara 14 Februari 2018 hingga 24 Juni 2018, tugas wali kota dijalankan oleh Dra. Mahmudah selaku Penjabat Sementara (Pjs.) dikarenakan Sutarmidji dan Edi Rusdi Kamtono wajib cuti untuk kampanye pilkada.
↑Pelaksana Tugas (Plt.) menggantikan Sutarmidji yang dilantik menjadi gubernur Kalimantan Barat.