Utusan Khusus Presiden adalah pejabat yang melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.[1] Di Amerika Serikat, Utusan Khusus Presiden biasanya melapor langsung kepada Menteri Luar Negeri Amerika Serikat. Mereka biasanya memerlukan konfirmasi dari Senat AS.[2]