Tujuan umum dan asas
Penyelenggaraan pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, kemandirian, keberdayaan, kemaslahatan, multikultural, profesionalitas, akuntabilitas, keberlanjutan, dan kepastian hukum. Asas-asas tersebut menegaskan bahwa pesantren diselenggarakan sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang mengamalkan nilai keimanan, menumbuhkan cinta tanah air, menghormati keberagaman budaya, dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, serta berorientasi pada kemanfaatan sosial yang berkelanjutan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sistem hukum nasional.
Tujuan pembuatan UU Pesantren, menurut naskah undang-undang pada bagian "Penjelasan Umum" dan "Menimbang" adalah sebagai berikut:[3]
- Memberikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh bagi penyelenggaraan pesantren, karena sebelumnya pengaturan pesantren dinilai belum terintegrasi dan belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan serta kebutuhan hukum masyarakat.
- Memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren, dengan tetap menghormati tradisi, kekhasan, dan kemandiriannya sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat.
- Mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, termasuk pengakuan terhadap pendidikan, lulusan, pendidik, dan sistem penjaminan mutunya.
- Menjamin penyelenggaraan fungsi pesantren secara komprehensif, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menjadi dasar hukum bagi peran pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pesantren, termasuk melalui pendanaan, fasilitasi kebijakan, pengelolaan data, dan kerja sama.
Konten
Definisi pesantren dan ruang lingkupnya
Dalam undang-undang ini, pesantren didefinisikan sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan Islam, dan/atau masyarakat. Pesantren bertujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan, membentuk akhlak mulia, serta mengajarkan ajaran Islam yang moderat melalui pendidikan, dakwah, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah pesantren dalam undang-undang ini mencakup berbagai sebutan lokal, seperti pondok pesantren, dayah, surau, dan meunasah.
Ruang lingkup pesantren dalam undang-undang ini meliputi tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pendidikan pesantren diselenggarakan di lingkungan pesantren dengan kurikulum yang dikembangkan sesuai kekhasannya, antara lain melalui pengkajian kitab kuning atau dirasah Islamiyyah dengan pola pendidikan mua'llimin, serta melibatkan unsur-unsur utama seperti kiai dan santri. Ketiga fungsi tersebut menjadi dasar pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan, pengakuan, dan dukungan negara terhadap pesantren.
Pendidikan pesantren
Undang-undang pesantren menegaskan bahwa pendidikan pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.[4] Pendidikan pesantren diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum masing-masing pesantren, dengan tujuan membentuk santri yang unggul, berkarakter, serta mampu menghadapi perkembangan zaman.[5] Dalam penyelenggaraannya, pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
Pada jalur formal, pendidikan pesantren meliputi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan formal pesantren mencakup Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal pada jenjang dasar dan menengah, serta Ma’had Aly sebagai jenjang pendidikan tinggi pesantren.[4] Lulusan pendidikan formal pesantren diakui dan memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja. Sementara itu, pendidikan pesantren jalur nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengkajian kitab kuning, baik secara berjenjang maupun tidak berjenjang, dan lulusannya dapat diakui setara dengan pendidikan formal setelah memenuhi ketentuan kelulusan yang berlaku.[6][7]
Pendanaan pesantren
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mengatur pendanaan pesantren sebagai bentuk dukungan negara terhadap penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pendanaan pesantren dapat bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[8]. Pengaturan ini menegaskan pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem nasional, tanpa menghilangkan prinsip kemandirian pesantren.
Undang-undang juga mengatur kemungkinan pembentukan dana abadi pesantren yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pesantren dan pengembangan mutu pendidikan pesantren. Pengelolaan pendanaan pesantren dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara.[9]
Pesantren dan masyarakat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menempatkan pesantren sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat melalui fungsi pemberdayaan masyarakat.[10] Pesantren berperan dalam meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat melalui berbagai kegiatan, antara lain pengembangan sumber daya manusia, pelatihan keterampilan, pendampingan sosial, serta penguatan ekonomi berbasis komunitas. Fungsi pemberdayaan ini diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal di sekitar pesantren.
Selain pemberdayaan, undang-undang mengatur kerja sama pesantren dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan pihak lain yang sah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Partisipasi masyarakat juga diakui sebagai unsur penting dalam pengembangan pesantren, termasuk melalui dukungan moral, material, dan keahlian, yang diselenggarakan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.