Undang-Undang Penyiaran disetujui oleh DPR RI dan Sekretaris Negara Bambang Kesowo pada tanggal 28 Desember 2002, tetapi tidak disahkan oleh Presiden RI saat itu Megawati Soekarnoputri hingga 27 Januari 2003 (atau 30 hari setelah disetujui) sehingga undang-undang tersebut otomatis sah menjadi undang-undang sesuai dengan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.[2][3]
Pengertian
Dalam Undang-Undang Penyiaran terdapat pengertian siaran dan penyiaran. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.[4] Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrumfrekuensiradio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.[4]
Asas
Asas dalam Undang-Undang Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.[5] Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.[6]
Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: