Sejarah
Usaha mendirikan saluran televisi parlemen telah dimulai sejak 1999 dengan mengudaranya Swara.[1] Swara didirikan sebagai hasil kerjasama lembaga internasional USAID dan International Foundation for Election Systems[2][3] dengan Sekretariat MPR/DPR RI. Adapun konsepnya meniru saluran C-SPAN di Amerika Serikat. Siaran Swara berlangsung selama 24 jam dengan mayoritas mata acaranya berupa siaran langsung sidang-sidang dan rapat para wakil rakyat, dengan tujuan menghadirkan pendidikan demokrasi bagi masyarakat.[4] Namun, siaran ini hanya bisa disaksikan lewat laman web swara.net, televisi satelit dan televisi berlangganan seperti Indovision (saluran 36) dan KabelVision (saluran 3).[5] Pada saluran satelit, siaran Swara sengaja tidak diberi logo agar dapat disiarkan oleh berbagai saluran televisi lain.[6] Sayang, saluran yang dijalankan oleh PT Jaring Data Interaktif ini[2][1][7] hanya berusia pendek, dengan menghilang pada pertengahan 2000-an.[8]
TVR Parlemen diresmikan sebagai saluran televisi terbatas TV Parlemen pada tanggal 8 Januari 2007 oleh ketua DPR RI saat itu Agung Laksono (Golkar).[9] Setelah satu tahun berjalan, efektivitas TV Parlemen mulai dipertanyakan oleh Ketua Fraksi PKB Effendi Choirie. TV Parlemen, yang saat itu hanya disaksikan di layar televisi yang dipasang di sudut-sudut Gedung MPR/DPR, dinilainya "hanya untuk dilihat sendiri dan tidak bisa dilihat rakyat" serta "buang-buang uang".[10]
Pada tahun 2013, PT First Media News – anak perusahaan Lippo Group yang menaungi saluran televisi berlangganan BeritaSatu (sekarang BTV) – menandatangani kerjasama dengan Sekretariat Jenderal DPR RI. Melalui kerjasama tersebut, saluran baru direncanakan akan disiarkan melalui penyedia televisi berlangganan First Media pada awal Juni 2013 dengan nama BeritaSatu Swara[11] – kemungkinan sebagai upaya menghidupkan kembali Swara. Namun, upaya tersebut tidak terealisasi; saat ini saluran tersebut bersiaran di First Media dengan nama TV Parlemen.[12]
Pada tahun 2015, TV Parlemen sempat tidak dapat meliput secara langsung pemeriksaan ketua DPR RI saat itu Setya Novanto (Golkar) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.[13] Pemeriksaan ini terkait dengan kasus pelanggaran kode etik, imbas pertemuannya dengan salah satu calon presiden Amerika Serikat tahun 2016 Donald Trump.
Bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-9, pada tahun 2016 TVR Parlemen mengadopsi slogan Suara Rakyat Untuk Rakyat.[14] Pada tahun yang sama, Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI mengumumkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar TVR Parlemen dapat dikategorikan sebagai Lembaga Penyiaran Publik, sejajar dengan RRI, TVRI, dan lembaga penyiaran publik lokal.[15]
Pada tahun 2020, TVR Parlemen mencoba menggandeng stasiun radio dan televisi lokal untuk mendistribusikan konten-kontennya. Dalam lokakarya yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah dan DPR RI, anggota DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto (PDI-P) menyebut langkah tersebut merupakan "terobosan yang baik untuk mendongkrak citra positif DPR RI".[16]