Kelurahan in Kalimantan Selatan, 23x15px|border |alt=|link= Indonesia{{SHORTDESC:Kelurahan in Kalimantan Selatan, 23x15px|border |alt=|link= Indonesia|noreplace}}
Kelurahan Surgi Mufti terbentuk dari hasil pemekaran Kampung Sungai Jingah pada Tahun 1977. Pada tanggal 22 Desember 1980, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 140-502 tentang penetapan Kampung / Desa menjadi Kelurahan, sehingga Kampung Surgi Mufti menjadi "Kelurahan Surgi Mufti"
Nama kelurahan ini diambil dari nama gelar yang disandang oleh Syekh Jamaluddin Al-Banjari, yaitu gelar "Surgi Mufti". Makamnya sendiri berada di Jalan Sungai Jingah RT.05 Kelurahan Surgi Mufti. Pada zaman Hindia Belanda, kampung ini dinamai "Surgi Straat" . Nama ini digunakan atas saran dari beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama pada waktu itu, termasuk K.H. Muhammad Hanaifie Gobit agar nama tersebut tetap dikenang sampai saat ini.[1]
Batas wilayah
Batas-batas wilayah kelurahan Surgi Mufti adalah sebagai berikut:
↑"SEJARAH SINGKAT KELURAHAN SURGI MUFTI". Situs Resmi Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. 2021-04-20. Diakses tanggal 2023-11-25.