Syekh Jamaluddin lahir di Desa Dalam Pagar, Martapura Timur, Kabupaten Banjar pada tahun 1817 Masehi /1238 Hijriah. Ayahnya bernama Haji Abdul Hamid Kosasih/Haji Abdul Hamid Kusasi bin Syarifah binti Umpil bin Mu`min (seorang menteri di zaman Kesultanan Banjar) yang wafat pada tanggal 8 Muharam 1348 Hijriyah). Sedangkan ibunya bernama Hajjah Zalekha binti Pangeran Mufti Haji Ahmad bin Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari.[1][2]
Pendidikan
Di usia remaja, dia menimba ilmu dan bermukim di Makkah selama 40 tahun. Di antara ulama besar yang menjadi gurunya saat belajar di Makkah dalah Alimul Allamah Syekh Athaillah.[1]
Meski hidup dan tumbuh di lingkungan Pemerintah Belanda, tapi kehidupan sehari-hari Syekh Jamaluddin tetap seperti ulama pada umumnya. Dalam berdakwah, dia sering mengadakan pengajian duduk (ngaji baduduk), dimana jamaahnya datang ke rumahnya. Biasanya, dia menerima murid-muridnya di sebuah kubah berwarna hijau dan kuning yang kini menjadi makamnya.[1]
Konon, dia pernah menyampaikan bahwa di setiap ada air pasti ada ikannya, sehingga pernyataan ini sampai ke telinga petinggi Hindia Belanda. Ketika petinggi Hindia Belanda bertemu Syekh Jamaluddin, dia ingin menguji kebenaran dari ucapannya, yaitu menanyakan ada ikan di air kelapa. Sontak, Syekh Jamaluddin membawa kelapa dan dibelah di hadapan petinggi tersebut. Ketika dibelah, muncul ikan dari dalam buah kelapa. Hal ini membuat Syekh Jamaluddin mendapat gelar "Surgi Mufti" karena sikap konsisten dan ketekunan dalam beribadah dan menyucikan hati, dimana diambil dari kata "Surgi" (atau swargi (bahasa Jawa) yang artinya suci) dan "Mufti" (yang artinya pemimpin).[1][3]
Kematian
Makam Syekh Jamaluddin Al-Banjari di Surgi Mufti, Banjarmasin
Dia meninggal pada Sabtu, 8 Muharram 1348 Hjiriah atau 16 Juni 1929 Masehi sekitar pukul 15.00 WITA atau menjelang asar. Dia dimakamkan di bangunan yang terletak di depan rumahnya di Surgi Mufti. Saat wafat, dia meninggalkan empat orang anak, yaitu Hajjah Mariam, Haji Arsyad, Haji Taher dan Haji Berlian. Kini, makamnya termasuk cagar budaya yang dilindungi oleh pemerintah.[1]
Pada tanggal 22 Desember 1980, dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 140-502 tentang penetapan Kampung / Desa menjadi Kelurahan, yang menyatakan bahwa Kampung Surgi Mufti dimekarkan dari Kelurahan Sungai Jingah menjadi Kelurahan Surgi Mufti.[4]
↑bpcbkaltim (2021-04-26). "Makam Sungai Mufti". Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Timur (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2023-11-25.
↑"SEJARAH SINGKAT KELURAHAN SURGI MUFTI". Situs Resmi Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. 2021-04-20. Diakses tanggal 2023-11-25.