Surat Jaminan Umar, atau al-ʿUhda al-ʿUmariyya (bahasa Arab:العهدة العمريةcode: ar is deprecated ), adalah sebuah surat jaminan keamanan yang dikeluarkan oleh Khalifah Umar bin al-Khattab kepada penduduk Aelia, nama Romawi Akhir untuk Yerusalem. Terdapat beberapa versi dari surat jaminan tersebut, dengan perbedaan pendapat mengenai keotentikan mereka.[1]
Surat jaminan ini dikeluarkan ketika oleh Umar ketika pasukan Muslim memasuki Yerusalem pada 638 M tentang jaminan keamanan bagi penduduk Alia terhadap harta dan gereja mereka. Surat ini dianggap sebagai salah satu dokumen paling penting dalam sejarah Yerusalem.
Pentingnya surat jaminan tersebut dibahas oleh para sejarawan Muslim awal seperti al-Waqidi (s. 747–823), al-Baladzuri (w. 892) serta Ibnu al-Athir (1160-1232/3) dan Abu al-Fida’ (1273-1331). Baik dalam bentuk ringkasan atau teks panjang, isi dokumen tersebut dimuat dalam karya-karya al-Ya'qubi (w. 897/8), Eutikius (877–940), ath-Thabari (disalin dari Saif bin Umar [wafat antara 786-809]), al-Himyari, Mujir al-Din al-Hanbali, dan Ibnu al-Jawzi (s. 1116–1201).[2]
Muncul perbedaan pendapat perihal keotentikan tiap versi dari surat jaminan ini.[1] Banyak sejarawan mempertanyakan keotentikan versi Kristen dan berpendapat bahwa dokumen semacam itu dipalsukan oleh para juru tulis Kristen untuk mengamankan kepemilikan mereka terhadap beberapa situs keagamaan.[3][4] Beberapa sejarawan menganggap aspek-aspek versi al-Tabari sebagai otentik.[5] Contohnya, Moshe Gil saat membahas versi al-Tabari menyatakan bahwa "bahasa perjanjian dan detailnya tampak otentik dan dapat diandalkan serta selaras dengan apa yang diketahui tentang Yerusalem pada masa itu."[6]
Isinya perjanjiannya yaitu,
Pemberian jaminan keamanan kepada penduduk Illiya (Palestina) bagi jiwa raga dan harta benda mereka, untuk gereja-gereja dan tiang-tiang salib mereka, untuk yang sakit maupun yang sehat, serta seluruh tradisi kepercayaan mereka.
Gereja-gereja tak akan diduduki atau dihancurkan, tidak akan dikurangi atau diubah, tidak akan dirampas salib maupun harta mereka sedikitpun. Mereka tidak akan dimusuhi karena keyakinan agamanya dan tidak akan diganggu atau diancam seorang pun dari mereka.
Penduduk Illiyya harus membayar jizyah sebagaimana penduduk kota-kota lain.
Penduduk Illiyya harus mengusir bangsa Romawi dari kota itu, kecuali mereka (bangsa Romawi) yang ingin tetap tinggal bersama penduduk Illiyya dan menjadi ahlu dzimmah (warga non muslim) seperti penduduk Illiyya.
Seluruh penduduk Illiyya bebas untuk pergi dengan harta dan jiwanya ke pihak bangsa Rumawi ke Konstantinopel.[7]
↑Katsir, Ibnu (2012). Terjemah Al Bidayah wa an-Nihayah. Jakarta: Pustaka Azzam. ISBN 978-602-236-044-5
Referensi
Abu-Munshar, Maher Y. (2007-09-15). Islamic Jerusalem and its Christians: a history of tolerance and tensions. Tauris Academic Studies. ISBN9781845113537. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link)
Bacaan tambahan
El-Awaisi, Abd al-Fattah. Umar’s Assurance of Safety to the People of Aelia (Jerusalem): A critical Analytical Study of the Historical Sources. Journal of Islamic Jerusalem Studies. Vol. 3, No 2 (Summer 2000) pp 47–49.