Peraturan yang Relevan
Hukum Perburuhan Republik Rakyat Tiongkok menyatakan:
Bab 4 Pasal 36 | Negara akan mempraktikan sistem jam kerja dimana pekerja dapat bekerja tidak lebih dari delapan jam per hari dan tidak lebih dari 44 jam per minggu.
Pasal 41 | Pemberi kerja dapat memperpanjang jam kerja karena kebutuhan untuk produksi atau bisnis setelah berkonsultasi dengan serikat pekerja. Jam kerja yang diperpanjang, secara umum, boleh lebih dari satu jam perhari, atau tidak lebih dari tiga jam per hari, jika perpanjangan jam kerja karena alasan khusus, kondisi kesehatan pekerja harus dijamin. Jam kerja yang diperpanjang tidak boleh melebihi 36 jam per bulan.
Pasal 44 | Pemberi kerja harus membayar pekerja mereka lebih banyak dibandingkan pekerja dala kondisi normal menurut standar dalam salah satu kondisi berikut ini:
(1) Upah pekerja tidak kurang dari 150% dari upah mereka jika pekerja diminta untuk bekerja pada waktu yang lebih panjang
(2) Upah pekerja tidak kurang dari 200% dari upah mereka jika tidak ada waktu istirahat tidak bisa dilakukan setelah pekerja diminta bekerja pada hari mereka beristirahat
(3) Upah pekerja tidak kurang dari 300% dari upah mereka jika pekerja diminta bekerja pada hari libur nasional.
Bab 12 Pasal 90 | Jika pemberi kerja yang memperpanjang jam kerja melanggar aturan ini, Departemen Administrasi Pekerja bisa memberikan peringatan, agar pemberi kerja memperbaikinya, dan bisa juga memberikan denda.
Pasal 91 | Pemberi kerja yang terlibat dalam salah satu kasus tersebut yang melanggar hak dan kepentingan pekerja harus diperintahkan oleh departemen administrasi tenaga kerja untuk membayar upah pekerja atau mengganti kerugian ekonomi, dan bahkan dapat memerintahkannya untuk membayar kompensasi:
(2) Menolak membayar remunerasi upah pekerja yang bekerja pada waktu kerja yang lebih panjang.