Simbol nasional Indonesia merupakan lambang yang mewakili Republik Indonesia sebagai suatu negara berdaulat. Simbol-simbol ini merepresentasikan identitas bangsa Indonesia, rakyatnya, kebudayaan, kesenian, serta keanekaragaman hayatinya. Simbol-simbol resmi negara Indonesia adalah lambang yang diakui secara hukum dan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Adapun simbol-simbol negara yang mencerminkan jati diri dan kedaulatan bangsa Indonesia meliputi Garuda Pancasila sebagai lambang negara, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
Selain simbol-simbol resmi tersebut, terdapat pula sejumlah lambang lain yang secara luas dikenal dan diterima masyarakat sebagai representasi Indonesia, meskipun tidak ditetapkan secara hukum. Beberapa simbol yang pada awalnya hanya diakui secara tidak resmi kemudian memperoleh pengesahan hukum melalui peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya ialah flora dan fauna nasional Indonesia, yang penetapannya sebagai simbol resmi dilakukan pada tahun 1993 melalui keputusan hukum.
Simbol Nasional Resmi Indonesia
Simbol nasional resmi Indonesia merupakan lambang-lambang kenegaraan yang mewakili identitas bangsa Indonesia. Simbol-simbol ini diakui secara hukum sebagai lambang yang merepresentasikan Republik Indonesia dan umumnya ditampilkan pada gedung-gedung lembaga pemerintahan, kedutaan besar Indonesia, paspor Indonesia, serta digunakan oleh perwakilan Indonesia dalam berbagai kegiatan internasional seperti acara diplomatik maupun kejuaraan olahraga. Simbol-simbol nasional tersebut diatur dan dilindungi melalui peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XV secara khusus menetapkan bendera, bahasa resmi, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagai simbol kenegaraan Indonesia.[1] Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga menegaskan ketentuan mengenai bendera negara, bahasa Indonesia, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap simbol-simbol kenegaraan tersebut.[2]
Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia.[3] Lambang ini menggambarkan seekor burung garuda yang menyerupai elang, dan namanya diambil dari Garuda, burung mitologis yang menjadi kendaraan Dewa Wisnu, salah satu dewa utama dalam ajaran Hindu. Desain lambang negara ini dibuat dan disahkan secara resmi pada awal tahun 1950-an. Setiap bagian dari Garuda Pancasila memiliki makna simbolik yang mendalam. Jumlah bulu pada tubuh Garuda melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945. Jumlah bulu pada masing-masing sayap adalah 17, pada ekor berjumlah 8, dan pada leher berjumlah 45.
Lambang negara Indonesia menampilkan burung Garuda dengan perisai bergaya heraldik di dada dan pita putih yang dicengkeram oleh kedua kakinya. Pada pita tersebut tertera semboyan nasional “Bhinneka Tunggal Ika” dalam tulisan hitam, yang secara bebas diterjemahkan sebagai “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua.” Perisai pada dada Garuda menampilkan lima gambar yang masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.