10 tahun setelah akuisisi (pemohon berusia 17 tahun ke atas; mulai 12 Oktober 2022)
5 tahun setelah akuisisi (pemohon di bawah usia 17 tahun)
atau jika pemegang kewarganegaraan ganda, dapat disesuaikan sesuai dengan ulang tahun ke-18 dan dalam beberapa kasus ulang tahun ke-21 agar mereka dapat memilih kewarganegaraan.
Biaya
Rp 950.000 untuk paspor elektronik 10 tahun (baik versi laminasi maupun polikarbonat)
Paspor Indonesia (lengkapnya Paspor Republik Indonesia) adalah dokumen perjalanan berupa paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri. Badan pengatur utama yang berkaitan dengan penerbitan, kepemilikan, penarikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi,[4] di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemen-Imipas). Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi warga negaranya, dan warga negara tersebut secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya jika kewarganegaraan lain diperoleh secara sukarela.[5] Pengecualian khusus yang memperbolehkan warga negara yang baru lahir untuk memiliki kewarganegaraan ganda (termasuk Indonesia) hingga ulang tahunnya yang ke-18, setelah itu pilihan salah satu kewarganegaraan harus diputuskan.[6] Paspor Indonesia terbaru memiliki latar belakang burung dan nasional pemandangan yang berbeda-beda di setiap halamannya.
Versi
Paspor Indonesia versi terkini pertama kali diumumkan pada 30 Oktober 2014. Revisi yang dilakukan pada paspor meliputi:
Warna sampul: Sebelum tanggal 30 Oktober 2014, paspor Indonesia biasa diterbitkan dengan sampul berwarna hijau tua, sedangkan yang terbaru berwarna hijau toska (turquoise).
Lambang negara: Lambang Garuda Pancasila sekarang berada di tengah dan jauh lebih besar dari edisi sebelumnya
Terjemahan (hanya sampul): Hanya "paspor" yang muncul dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia di atas dan Inggris "passport" di bawah) sedangkan frasa "Republik Indonesia" tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Mulai 12 Oktober 2022, paspor kini berlaku selama 10 tahun.[7]
Paspor elektronik
Mulai pada tanggal 26 Januari 2011, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan paspor elektronik di kantor imigrasi Jakarta Barat, Sukarno-Hatta dan Jakarta Pusat. Kuota pengedaran pada awal 2011 ditetapkan dalam jumlah sebanyak 10.000 paspor, dan dipasok pada harga Rp 950.000 untuk Paspor Elektronik 10 tahun.[8] Pada tahun 2022, paspor elektronik dapat diperoleh di sekitar 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.[9] Paspor elektronik memberikan kelebihan seperti akses terhadap gerbang otomatis di bandara, dan akses kunjungan bebas visa bagi negara-negara seperti Jepang.[10]
Mulai Mei 2023, terdapat dua jenis paspor elektronik biasa; yang pertama adalah e-passport yang memiliki lembar biodata laminasi dan memiliki chip biometrik yang tertanam di sampul belakang paspor. Yang kedua adalah e-passport yang dilengkapi dengan chip yang tertanam pada lembar data biometrik berbahan polikarbonat.[11]
Pada tanggal 1 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan kebijakan peralihan untuk mengedarkan paspor elektronik 100% secara bertahap dan memberhentikan pengedaran paspor non-elektronik. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 13 kantor imigrasi di wilayah Jabodetabek, Medan, Denpasar, Batam dan Surabaya.[12][13] Sejak bulan Mei 2025, kebijakan ini telah diterapkan di provinsi Jawa Barat, Banten, dan berbagai provinsi di pulau Sumatra.[14]
Informasi dalam paspor
Halaman pertama paspor Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 10 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor Indonesia merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Di halaman pertama paspor Indonesia, dapat ditemukan imbauan dari pemerintah Indonesia dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagai berikut:
Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.
The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.
Halaman kedua dan ketiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data-data tersebut adalah:
Foto
Kode negara
Nomor paspor
Nama lengkap
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Tanggal lahir
Tempat lahir
Tanggal pengeluaran
Tanggal habis berlaku
Nomor registrasi
Kantor yang mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
Tanda tangan pemegang
Catatan paspor
Halaman berisi catatan pada pasporHalam berisi "peringatan" pada paspor
Paspor berisi catatan dari negara penerbit yang ditujukan kepada otoritas negara-negara lain, yang menyatakan pemegangnya sebagai warga negara negara tersebut dan meminta agar dia diizinkan lewat dan diperlakukan sesuai dengan norma-norma internasional. Catatan tersebut terdapat di halaman pertama paspor, di sisi lain halaman identitas. Catatan di dalam paspor Indonesia versi terbaru menyatakan:
Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.
PASPOR INI BERLAKU UNTUK SELURUH NEGARA DAN WILAYAH KECUALI DITENTUKAN LAIN
The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concern to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.
THIS PASSPORT IS VALID FOR ALL COUNTRIES AND AREAS UNLESS OTHERWISE ENDORSED
Dalam hal paspor diplomatik dan paspor dinas, paspor tersebut tidak berlaku secara formal untuk kunjungan ke Israel[15] dan Taiwan,[16] karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan negara-negara tersebut, sehingga diplomat dan anggota dinas harus menggunakan paspor biasa dan mendapatkan visa atau izin masuk yang sesuai dari otoritas imigrasi negara tujuan.
Halaman ketiga paspor biasa Indonesia versi terbaru (2014) (baik versi elektronik maupun non-elektronik) berisi "peringatan" yang biasanya dicetak di bagian dalam sampul belakang pada versi sebelumnya.[4]
Masalah penghapusan kolom tanda tangan paspor
Pada tahun 2019, Direktorat Jenderal Imigrasi menghapuskan kolom tanda tangan di paspor elektronik dan non-elektronik dengan alasan efisiensi. Pada tanggal 11 Agustus 2022, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta mengumumkan bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diterima untuk kepentingan pemrosesan visa; dengan alasan ketidaksesuaian dengan standar internasional.[17]
Pada tanggal 13 Agustus 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan pernyataan bahwa pemegang paspor Indonesia yang terpengaruhi dapat meminta penambahan kolom tanda tangan di lembar pengesahan di kantor imigrasi terdekat. Dirjen Imigrasi pun menyatakan bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyelesaikan isu ini dengan Kedutaan Besar Jerman.[18][19] Namun, Kedutaan Besar Jerman awalnya tidak mengakui penambahan kolom tanda tangan di lembar pengesahan sebagai pengganti yang mutlak dan tidak dapat diproses untuk pemrosesan visa.[20] Pada tanggal 17 Agustus 2022, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta mengumumkan bahwa paspor yang telah memiliki kolom tanda tangan di lembar pengesahan oleh petugas imigrasi dapat diterima untuk kepentingan pemrosesan visa. Kedutaan Besar Jerman pun memohon pemegang paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan paspor untuk segera menambahkan kolom tanda tangan di lembar pengesahan oleh petugas imigrasi untuk kepentingan visa. Kementerian Federal Dalam Negeri Jerman telah mengerahkan polisi Jerman di perbatasan agar warga negara Indonesia dengan paspor yang belum memiliki kolom tanda tangan masih dapat berkunjung dengan visa yang masih ada.[21]
Mulai pada bulan Oktober 2022, semua paspor Indonesia mulai mengembalikan kolom tanda tangan pemegang paspor,[22] tetapi paspor elektronik polikarbonat masih belum memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor. Pemegang paspor Indonesia disarankan untuk memeriksa apabila paspor mereka telah memiliki kolom tanda tangan, dan untuk segera menambahkannya di lembar pengesahan paspor di kantor imigrasi atau di perwakilan diplomatik Indonesia terdekat apabila belum memiliki kolom tanda tangan.
Pada tanggal 10 Oktober 2022, Kedutaan Besar Belanda, Belgia dan Luksemburg di Jakarta mengumumkan bahwa mereka hanya akan menerima paspor Indonesia yang memiliki kolom tanda tangan atau kolom tanda tangan di lembar pengesahan untuk kepentingan pemrosesan visa.[23][24]
Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
Paspor haji (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Paspor haji sudah tidak lagi berlaku sejak tahun 2009.
Rencana desain paspor baru
Desain paspor baru sampul merah yang awalnya direncanakan untuk diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2025 sebelum ditunda.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa warna dan desain paspor terbaru akan diluncurkan pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan ke-79.[25] Pada tanggal tersebut, desain paspor baru diluncurkan dengan warna sampul diubah menjadi merah cerah dengan huruf putih.[26] Desain paspor tersebut direncanakan untuk mulai diedarkan bertepatan dengan hari perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 pada tanggal 17 Agustus 2025, tetapi pada tanggal 17 Mei 2025 diumumkan bahwa rencana pengedaran paspor sampul merah baru tersebut ditunda, dengan mengutip efisiensi dan fokus terhadap "peningkatan layanan" dan penguatan paspor secara substantif sebagai alasan.[27]
Agar dapat bepergian ke luar negeri, kadang kala paspor saja tidak cukup sebagai syarat masuk ke negara tertentu. Paspor yang berfungsi sebagai tanda identitas disertakan dengan dokumen izin masuk ke suatu negara yang disebut visa. Visa harus diperoleh sebelum atau saat di pintu kedatangan (kecuali negara yang menerapkan bebas visa terhadap negara asal pendatang) untuk dapat masuk ke wilayah negara asing. Visa dapat diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
Visa adalah tanda bukti boleh berkunjung yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Visa dapat berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
Kekuatan paspor
Terhitung pada Juli 2024, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke 76 negara dan teritori, menjadikan kekuatan paspor Indonesia menduduki posisi ke-65 menurut Henley Passport Index.[28]
↑"Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia". Government RegulationNo. 45Tahun2024.