Sengketa lahan Dukuh Kuwukan 2025 (populer dengan sebutan Kasus Nenek Elina) adalah sebuah konflik agraria dan hukum di Surabaya, Jawa Timur, yang melibatkan seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) dengan seorang individu bernama Samuel Ardi Kristanto.[1] Kasus ini mendapatkan perhatian nasional setelah terjadinya pengusiran paksa yang disertai kekerasan dan perobohan rumah tanpa putusan pengadilan. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari pemerintah daerah hingga pusat, serta mendorong pembentukan Satuan Tugas Anti-Premanisme di Kota Surabaya.[2]
Latar belakang
Objek sengketa adalah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Properti tersebut awalnya dibeli dan direnovasi pada tahun 2011 oleh Elisa Irawati, kakak kandung Elina Widjajanti. Sejak tahun 2011, rumah tersebut ditempati oleh Elisa, Elina, serta keluarga besar lainnya termasuk Iwan Effendy.[3]
Setelah Elisa meninggal dunia pada tahun 2017, properti tersebut ditempati oleh Elina yang mengklaim kepemilikan berdasarkan bukti Letter C. Namun, seorang pria bernama Samuel Ardi Kristanto mengklaim telah membeli tanah tersebut dari mendiang Elisa pada tahun 2014. Samuel berdalih telah mencoba melakukan mediasi melalui pengurus RT, namun ia menuding pihak penghuni tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.[4]
Kronologi peristiwa
Pengusiran dan Kekerasan
Pada 5 Agustus 2025 malam, Samuel mendatangi kediaman Elina untuk mempertanyakan status waris dan meminta pengosongan lahan. Keesokan harinya, 6 Agustus 2025, Samuel bersama sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 30 hingga 50 orang (beberapa di antaranya mengenakan atribut organisasi kemasyarakatan "Madas") mendatangi rumah tersebut.[5]
Dalam insiden yang terekam dalam video viral, Elina diusir secara paksa. Empat hingga lima orang pria menarik tangan dan kaki Elina lalu mengangkat tubuhnya ke luar halaman. Akibat tindakan tersebut, Elina mengalami luka memar pada wajah serta pendarahan di hidung dan mulut. Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat penghuni lain, termasuk seorang balita berusia lima tahun dan bayi berusia 1,5 bulan.[6]
Perobohan Bangunan
Setelah pengusiran, akses rumah dipasang palang pintu sehingga penghuni tidak bisa kembali masuk. Pada 15 Agustus 2025, barang-barang pribadi dan dokumen penting milik korban dipindahkan secara paksa menggunakan mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Pada 16 Agustus 2025, bangunan rumah dirobohkan hingga rata dengan tanah menggunakan alat berat. Samuel kemudian mengakui bahwa tindakan perobohan tanpa jalur pengadilan tersebut dilakukan karena alasan efisiensi biaya dan waktu, meskipun ia menyadari langkah tersebut keliru secara hukum.[7]
Kejanggalan Dokumen
Kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, menemukan sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan Samuel:
Pencatatan Dokumen: Status tanah di Kelurahan Lontar masih tercatat atas nama Elisa Irawati hingga 23 September 2025.
Akta Jual Beli (AJB): Ditemukan salinan AJB Nomor 38/2025 tertanggal 24 September 2025 (satu hari setelah pengecekan di kelurahan), di mana Samuel tercatat sebagai pihak penjual (mengatasnamakan Elisa) sekaligus pihak pembeli.
Pencoretan Letter C: Pencoretan nama Elisa dalam Letter C di desa dilakukan tanpa melibatkan ahli waris yang sah.
Reaksi publik dan pemerintah
Aksi Massa
Pada 26 Desember 2025, ratusan warga yang tergabung dalam For Justice dan Forum Pemuda Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di Taman Apsari dan depan Gedung Negara Grahadi. Massa menuntut keadilan bagi Elina dan mendesak pemerintah membubarkan ormas yang terindikasi melakukan praktik premanisme.
Tanggapan Pejabat
Menteri Sosial: Saifullah Yusuf menegaskan bahwa lansia adalah kelompok rentan yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh negara.[8]
Wakil Wali Kota Surabaya: Armuji mengecam keras tindakan brutal tersebut dan mengkritik pengurus RT/RW setempat yang dinilai tidak memiliki empati terhadap warga lansia di lingkungannya.
Wali Kota Surabaya: Eri Cahyadi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme yang melibatkan TNI, Polri, dan perwakilan suku untuk memastikan tidak ada lagi aksi eksekusi lahan secara sepihak di Surabaya.[9][10]
Proses hukum
Laporan resmi didaftarkan ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.[11]
Penetapan Tersangka
Hingga 31 Desember 2025, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan lima orang tersangka:[12]
Samuel Ardi Kristanto (SAK): Tersangka utama/intelektual.
Muhammad Yasin (MY): Anggota ormas yang diduga memimpin aksi pengusiran di lapangan.
SY alias Klowor: Terduga pelaku yang ditangkap pada 30 Desember 2025.
Tersangka Keempat dan Kelima: Dua pria yang ditangkap di persembunyiannya di Surabaya Barat pada 31 Desember 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.[13][14]
Keterlibatan kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerjunkan tim khusus beranggotakan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal penyidikan. Fokus jaksa meliputi keabsahan dokumen kepemilikan lahan dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya praktik mafia tanah di balik sengketa tersebut.[15]
Dampak pada korban
Akibat kehilangan tempat tinggal, Elina Widjajanti sempat menumpang di sebuah rumah kos di kawasan Balongsari melalui bantuan swadaya keluarga. Elina menyatakan kehilangan seluruh harta benda dan dokumen sertifikat penting, serta menuntut adanya ganti rugi atas perusakan bangunan rumahnya.[16]
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.