Sejarah
Pada 6 April 1971 (9 Safar 1391 H), didirikan Fakultas Tarbiyah Rasyidiyah Khalidiyah (RAKHA) Amuntai,[2] yang dipimpin oleh dekan pertama, K. H. Abdul Muthalib Muhyiddin.[3] Pada 21 Maret 1975, institusi ini memperoleh status "TERDAFTAR" berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor Kep/DV/140/1975.[4] Status tersebut kemudian dipertegas pada 26 Juni 1984, di mana institusi ini berhak menyelenggarakan pendidikan tinggi Program Sarjana Muda sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Bidang Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor 11/PP.009/Ed/73/89.[5]
Upaya pengembangan kelembagaan berlanjut dengan pengusulan perubahan nama kepada Menteri Agama melalui Direktur Direktorat Bidang Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia, dengan berkoordinasi bersama Ketua Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam Wilayah IV IAIN Sunan Ampel Surabaya, pada 29 Juni 1988 (14 Zulqa'dah 1408).[6] Usulan ini membuahkan hasil pada 11 Maret 1989, ketika nama dan bentuk institusi resmi berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Rasyidiyah Khalidiyah (STIT RAKHA) Amuntai Kalsel. Perubahan ini membawa status "TERDAFTAR" serta kewenangan untuk melaksanakan dan menyelenggarakan pendidikan tinggi Program Strata Satu (S1) Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI).[7] Selanjutnya, pada 12 Februari 1994, Dewan Pengurus Yayasan Pesantren RAKHA Amuntai mengusulkan perpanjangan status "TERDAFTAR" untuk masa operasional lima tahun ke depan, yang kemudian dikabulkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1994 tanggal 12 Februari .[8]
Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1994 yang mengatur bahwa Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) harus memiliki minimal dua jurusan, Dewan Pengurus Yayasan Pesantren RAKHA Amuntai mengajukan penyesuaian bentuk kelembagaan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.[9] Hal ini melahirkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 495 Tahun 1994 tanggal 16 November , yang menetapkan bahwa sejak tahun akademik 1994/1995, STIT RAKHA Amuntai berubah bentuk menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah (STAI RAKHA) Amuntai Kalimantan Selatan. Institusi ini membuka dua program studi, yakni Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) dan Peradilan Agama/Qadla (Syari'ah).[9]
Pada 28 Mei 1997, program studi Peradilan Agama/Qadla mengalami penyesuaian nama menjadi Ahwal Al-Syakhsiyyah berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor E/83/97.[10] Perkembangan program studi berlanjut pada 17 Januari 2000, ketika Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai mengusulkan permintaan status bagi Program Diploma 2 PGSD/MI dan Program Akta IV Kependidikan bagi sarjana non-kependidikan. Usulan ini dikabulkan melalui Surat Keputusan Ketua Kopertais Wilayah XI Kalimantan nomor C/II/02/2000 tanggal 17 Januari 2000, yang menetapkan perpanjangan dan pemberian status "TERDAFTAR" bagi program studi Pendidikan Agama Islam, Ahwal Al-Syakhsiyyah, serta program diploma dan akta tersebut, menyusul usulan perpanjangan status pada tahun 1999.[9]
Memasuki dekade 2000-an, STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai terus memperbarui izin operasionalnya. Pada 23 September 2004, institusi ini mengajukan perpanjangan status yang kemudian diterbitkan melalui SK Dirjen BAGAIS Departemen Agama RI Nomor Dj.II/315/2004 untuk tahun akademik 2004/2005. Izin operasional ini kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.9/838/2009 mengenai perpanjangan izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI STAI).[9] Sebagai bagian dari diversifikasi akademik, pada tahun 2007, STAI RAKHA Amuntai menambah penyelenggaraan program studi baru, yaitu Tadris Bahasa Inggris, yang difasilitasi oleh terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.I/494/2007 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi (TBI STAI).[9]