Terdapat banyak sanksi internasional terhadap Iran yang dijatuhkan oleh sejumlah negara, khususnya Amerika Serikat dan lembaga internasional. Iran adalah negara yang paling banyak mendapat sanksi internasional hingga akhirnya disalip Rusia, menyusul invasi Rusia ke Ukraina pada bulan Februari 2022.[1]
Pertama kalinya sanksi tersebut dijatuhkan oleh Amerika Serikat pada November 1979,[2] setelah sekelompok mahasiswa merebut gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Iran di Teheran dan menyandera banyak orang. Sanksi dicabut pada Januari 1981 setelah para sandera dibebaskan, tetapi sanksi-sanksi ini kembali diberlakukan oleh Amerika Serikat pada tahun 1987 sebagai tanggapan terhadap tindakan Iran pada tahun 1981 hingga 1987 terhadap Amerika Serikat dan kapal-kapal negara lain di Teluk Persia serta klaim-klaim Amerika Serikat mengenai dukungan Iran terhadap terorisme.[3] Sanksi tersebut diperluas pada 1995 untuk mencakup perusahaan-perusahaan yang bertransaksi dengan pemerintah Iran.[4]
Sanksi ketiga dijatuhkan pada Desember 2006 menurut Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 1737 setelah Iran menolak mematuhi Resolusi No. 1696, yang menuntut Iran menghentikan program pengayaan uraniumnya. Awalnya, sanksi AS menargetkan investasi minyak, gas, dan petrokimia, ekspor produk olahan minyak bumi, dan hubungan bisnis dengan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC). Termasuk juga transaksi perbankan dan asuransi (termasuk dengan Bank Sentral Republik Islam Iran), jasa pengiriman lewat kapal, layanan hosting web untuk usaha komersial, dan layanan pendaftaran nama domain.[5] Resolusi PBB berikutnya telah memperluas sanksi terhadap Iran.
Sanksi internasional ini menimbulkan dampak serius pada ekonomi dan rakyat Iran selama bertahun-tahun. Sejak 1979, Amerika Serikat telah memimpin upaya internasional dalam menggunakan sanksi tersebut untuk memengaruhi kebijakan Iran,[6] termasuk program pengayaan uranium Iran, yang ditakutkan oleh Barat dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan memproduksi senjata nuklir. Iran membalas bahwa program nuklirnya murni untuk tujuan sipil, termasuk pembangkit listrik dan keperluan medis.[7]
Saat perundingan nuklir antara Iran dan Barat terhenti dan dianggap gagal, senator AS menyebutnya sebagai alasan untuk menerapkan sanksi ekonomi yang lebih kuat terhadap Iran.[8] Pada tanggal 2 April 2015, negara anggota P5+1 dan Iran yang bertemu di Lausanne, Swiss, mencapai kesepakatan sementara mengenai kerangka kerja yang, setelah diselesaikan dan dilaksanakan, akan mencabut sebagian besar sanksi sebagai imbalan atas pembatasan program nuklir Iran yang diperpanjang setidaknya selama sepuluh tahun.[9][10][11][12] Perjanjian akhir, Rencana Aksi Komprehensif Bersama, diadopsi pada tanggal 18 Oktober 2015.[13] Sanksi PBB dicabut pada 16 Januari 2016.[14] Pada tanggal 8 Mei 2018, Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa AS akan menarik diri dari kesepakatan nuklir Iran. Sanksi AS diberlakukan lagi pada November 2018, dan diperluas pada 2019 dan 2020 untuk mencakup sektor keuangan Iran. Pengabaian sementara diberikan kepada beberapa negara untuk terus mengimpor minyak dalam jumlah yang dikurangi dari Iran hingga tahun 2019.
Pada 21 Februari 2020, Iran dimasukkan ke dalam daftar hitam FATF.[15]
Embargo senjata PBB terhadap Iran berakhir pada 18 Oktober 2020, sebagaimana disetujui dalam kesepakatan nuklir Iran 2015, yang memungkinkan Iran mengimpor peralatan militer asing.
Sejak Oktober 2024, Iran lagi-lagi masuk daftar hitam resmi Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF), terutama karena kegagalannya dalam menerapkan undang-undang terhadap pendanaan teroris, khususnya terkait dengan dukungannya terhadap Poros Perlawanan.[16][17] Selanjutnya, pada bulan Maret 2025, Otoritas Pengawas Keuangan Federal (BaFin) menerbitkan laporan yang memperingatkan perusahaan-perusahaan Jerman agar tidak berdagang dengan Iran.[18]