Karier
Said Didu memulai kariernya pada tahun 1987 dalam lingkungan sebagai peneliti birokrat pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Selama bertugas dalam lembaga tersebut, ia meniti berbagai jenjang jabatan, termasuk menjadi staf dan juga peneliti, serta pimpinan proyek. Didu pernah ditugaskan sebagai serta Direktur Teknologi Agroindustri, sebelum kemudian ditugaskan sebagai Tim Ahli untuk Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT pada tahun 2004.
Pada tahun 2005, Said Didu ditunjuk sebagai Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia mengemban jabatan tersebut hingga tahun 2010. Selama masa tersebut, ia juga menduduki sejumlah posisi lain, antara lain sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) pada periode 2006–2008, kemudian sebagai Komisaris Utama pada perusahaan yang sama pada tahun 2008, serta Komisaris pada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada 2015.
Dalam dalam Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Said Didu pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sejak 2014 hingga kemudian digantikan pada 2016.
Pasca karier birokrat
Setelah tidak lagi menjabat sebagai birokrat, Didu mulai aktif menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah melalui media sosial. Pandangannya mencakup isu-isu dalam sektor energi, termasuk pengelolaan Freeport Indonesia, serta beberapa kebijakan publik dan politik lainnya.
Pada 2018, ia tidak lagi menjabat sebagai Komisaris pada Bukit Asam. Selanjutnya, untuk lebih leluasa menyampaikan pandangan dan kritiknya dalam ruang publik, Didu mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil yang telah dijalaninya selama hampir 33 tahun. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif pada 13 Mei 2019.[2]