PT Pelindo II (Persero)
Lino mengawali kariernya di PT Pelindo II (Persero) sebagai staf di Direktorat Jenderal Hubungan Laut, Departemen Perhubungan, pada tahun 1978. Di sini Lino, pada 1978-1979, dipercaya menjadi manajer proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok atas dana Bank Dunia. Sejak itu hingga 1990 Lino membina karier di PT Pelindo II.
Prestasi Lino selama berkarier di PT Pelindo II (Persero) dinilai cukup baik. Lino dipilih memimpin PT Pelindo II sejak 2009. Dalam posisi sebagai Direktur Utama, Lino menorehkan kontribusi luar biasa. Dia berhasil menambah keuntungan bersih PT Pelindo sebesar Rp1,26 triliun atau meningkat 32,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, proyek-proyek besar bernilai triliun rupiah yang dikerjakan oleh PT Pelindo II (Persero) sangat tergantung pada project human resources. Untuk mewujudkan harapannya itu, pada rentang tahun 2009-2012, ia mengirimkan 100 pegawai Pelindo II untuk mengambil program master degree di luar negeri seperti Belanda, Belgia, Inggris, Swedia, dan Cina.
Kebijakan lainnya, yang dianggap berhasil membawa PT Pelindo II (Persero) meraih keuntungan adalah kebijakan pengembangan sistem teknologi komunikasi dan informasi yang terpusat dan terintegrasi, yang dalam penilaian orang telah menyebabkan “the company’s better performance”.
Pencapaian panjang Lino tersebut didukung juga oleh latar belakang pendidikannya yang sarat akan ilmu pengetahuan yang beragam. Lino menyelesaikan pendidikan diplomanya di bidang hydraulic, di Delft University Of Technology di Belanda. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke India, Jepang, Amerika Serikat, hingga mendapatkan gelar Master of Business Administration, Institute for Education and Development of Management (IPPM) di Jakarta.
Pada tahun 2015, upaya penyidikan terhadap Lino, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang saat itu dipimpin oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah penggeledahan kantor Pelindo II pada tahun 2015.[3] Tidak lama kemudian, Waseso dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Bareskrim menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Mutasi ini terjadi di tengah penanganan sejumlah kasus besar, termasuk perkara yang melibatkan Pelindo II.Sejumlah pihak mengaitkan mutasi tersebut dengan dinamika penanganan kasus-kasus besar oleh Bareskrim saat itu, meskipun pihak kepolisian membantah adanya kaitan langsung.[3]
Pada 14 Desember 2021, Lino divonis pidana penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat[4]. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.[5]