Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga memutuskan bahwa tak satu pihak pun boleh melanggar gencatan senjata atas dasar pembalasan terhadap pelanggaran lain dan tak satu pihak pun yang berhak mengambil keuntungan militer atau politik melalui pelanggaran gencatan senjata.
Pemunugtan suara dilakukan secara bertahap. Tidak ada pemungutan suara untuk keseluruhan isi resolusi.